JAKARTA
- Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri melemparkan
kecaman atas keputusan sepihak Israel untuk menutup dan mengakhiri
mandat misi pengamat sipil internasional “Temporary International
Presence in Hebron” (TIPH) di wilayah pendudukan Israel di Hebron, Tepi
Barat.
TIPH, yang teridir dari 64 pengamat internasional dibentuk pada tahun 1994 berdasarkan perjanjian antara Israel dan Palestina, dan sebagaimana dimandatkan oleh Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB 904.
Resolusi itu diadopsi setelah terjadi pembantaian di Masjid Ibrahimi di Hebron, ketika ekstremis Yahudi Baruch Goldstein menembak mati 29 jemaah Palestina tahun 1994 lalu.
TIPH, yang teridir dari 64 pengamat internasional dibentuk pada tahun 1994 berdasarkan perjanjian antara Israel dan Palestina, dan sebagaimana dimandatkan oleh Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB 904.
Resolusi itu diadopsi setelah terjadi pembantaian di Masjid Ibrahimi di Hebron, ketika ekstremis Yahudi Baruch Goldstein menembak mati 29 jemaah Palestina tahun 1994 lalu.
"Sejak
terbentuknya misi ini, TIPH telah menjadi mekanisme yang sangat penting
untuk memastikan perlindungan bagi penduduk sipil Palestina di Hebron,
utamanya terhadap pelanggaran hukum humaniter dan HAM internasional.
Karenanya, mempertahankan mandat TIPH sangatlah penting untuk menjaga
situasi yang rawan dan mencegah meningkatnya kekerasan," kata kemlu RI
dalam keterangan pers yang diterima Sindonews pada Kamis (7/2).
"Indonesia meminta para pihak bertindak sesuai hukum internasional dan perjanjian yang ada, serta menahan diri dari tindakan provokatif. Indonesia juga menegaskan kewajiban Israel (sebagai pihak yang melakukan pendudukan) untuk melindungi penduduk Palestina di Hebron, dan di seluruh wilayah Palestina di bawah pendudukan Israel, sebagaimana ketentuan hukum internasional," sambungnya.
"Indonesia meminta para pihak bertindak sesuai hukum internasional dan perjanjian yang ada, serta menahan diri dari tindakan provokatif. Indonesia juga menegaskan kewajiban Israel (sebagai pihak yang melakukan pendudukan) untuk melindungi penduduk Palestina di Hebron, dan di seluruh wilayah Palestina di bawah pendudukan Israel, sebagaimana ketentuan hukum internasional," sambungnya.
Dalam
keterangan, kemlu mengatakan sebagai bentuk dukungan terhadap
perjuangan Palestina, Indonesia bersama Kuwait dan didukung anggota
lainnya telah dorong diselenggarakannya pertemuan tertutup DK PBB untuk
bahas tindakan unilateral Israel yang semakin memperburuk upaya menuju
perdamaian dan terwujudnya solusi dua negara.
"Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara kontributor TIPH serta para pengamat TIPH yang telah melaksanakan tugasnya selama 22 tahun terakhir, termasuk mereka yang telah gugur dalam melaksanakan tugas," tukasnya.
"Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara kontributor TIPH serta para pengamat TIPH yang telah melaksanakan tugasnya selama 22 tahun terakhir, termasuk mereka yang telah gugur dalam melaksanakan tugas," tukasnya.
Credit sindonews.com