JAKARTA
- Ukraina menyatakan Rusia saat ini telah menjadikan Crimea sebagai
pangkalan militer mereka di Semenanjung Laut Hitam. Crimea, di mata
Ukraina, adalah wilayah yang dianeksasi Rusia lima tahun lalu.
Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Volodymyr Pakhil dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews pada Selasa (26/2), menuturkan pelanggaran HAM terus menerus dilakukan oleh Rusia di Crimea.
Namun, selain pelanggaran HAM, papar Pakhil, Moskow juga mengubah Krimea menjadi pangkalan militer besar, mengubah keseimbangan keamanan regional.
Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Volodymyr Pakhil dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews pada Selasa (26/2), menuturkan pelanggaran HAM terus menerus dilakukan oleh Rusia di Crimea.
Namun, selain pelanggaran HAM, papar Pakhil, Moskow juga mengubah Krimea menjadi pangkalan militer besar, mengubah keseimbangan keamanan regional.
"Orang
tidak dapat mengesampingkan bahwa militerisasi Krimea dapat digunakan
untuk memperluas agresi Rusia terhadap Ukraina ke wilayah Ukraina baru
dengan kemungkinan upaya pendudukan Laut Azov dan bagian selatan
Ukraina," tulisnya.
"November lalu, Rusia melakukan satu lagi tindakan agresi terbuka terhadap Ukraina dengan cara serangan bersenjata dan penangkapan kapal-kapal angkatan laut Ukraina di perairan internasional Selat Kerch dan Laut Azov, serta melukai dan menangkap anggota kru mereka," sambung Pakhil.
Dia lalu menuturkan, Ukraina sangat menyambut keputusan Majelis Umum PBB pada akhir tahun lalu untuk mengadopsi Resolusi "Masalah militerisasi Republik Otonomi Crimea dan kota Sevastopol (Ukraina), serta bagian dari Laut Hitam dan Laut Azov", mendesak Rusia menarik pasukan bersenjatanya dari Krimea.
"November lalu, Rusia melakukan satu lagi tindakan agresi terbuka terhadap Ukraina dengan cara serangan bersenjata dan penangkapan kapal-kapal angkatan laut Ukraina di perairan internasional Selat Kerch dan Laut Azov, serta melukai dan menangkap anggota kru mereka," sambung Pakhil.
Dia lalu menuturkan, Ukraina sangat menyambut keputusan Majelis Umum PBB pada akhir tahun lalu untuk mengadopsi Resolusi "Masalah militerisasi Republik Otonomi Crimea dan kota Sevastopol (Ukraina), serta bagian dari Laut Hitam dan Laut Azov", mendesak Rusia menarik pasukan bersenjatanya dari Krimea.
"Pada
saat yang sama, sanksi terhadap Rusia terbukti menjadi salah satu
langkah terkuat yang diterapkan oleh komunitas internasional untuk
mendukung Ukraina, 41 negara saat ini telah menjatuhkan sanksi terhadap
Rusia untuk agresi terhadap Ukraina. Sanksi-sanksi ini harus tetap
berlaku sampai de-pendudukan wilayah Ukraina terjadi," tukasnya.
Credit sindonews.com