Mata uang digital dan token digital diatur oleh Komisi Sekuritas (SC).
CB,
KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mulai memberlakukan Undang-Undang
tentang Mata Uang Digital dan Token Digital, Selasa (15/1). Dengan
berlakunya UU tersebut, maka siapa pun yang menawarkan koin awal tanpa
izin (ICO) atau pertukaran aset digital terancam hukuman penjara selama
10 tahun dan denda sebesar RM 10 juta atau Rp 34 miliar.
Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng di Kuala Lumpur, Senin (14/1),
mengemukakan Aturan Pasar Modal dan Layanan (Prescription of
Securities) Mata Uang Digital dan Token Digital tahun 2019 secara
efektif berlaku pada Selasa (15/1) dan kerangka kerja yang berlaku pada
akhir kuartal pertama tahun ini.
Dengan adanya aturan
tersebut, mata uang digital dan token digital atau aset digital
ditentukan sebagai efek dan akan diatur oleh Komisi Sekuritas (SC).
Menurut Lim, instrumen tersebut dan aktivitas terkait lainnya harus
terlebih dahulu disetujui oleh SC dan harus mematuhi hukum dan peraturan
sekuritas yang relevan.
"Kementerian Keuangan memandang aset digital, serta teknologi
'blockchain' yang mendasarinya memiliki potensi menghasilkan inovasi di industri lama dan baru," katanya.
Secara
khusus, dia percaya aset digital memiliki peran untuk dimainkan sebagai
alternatif penggalangan dana bagi pengusaha dan bisnis baru, dan kelas
aset alternatif bagi investor. Lim mengatakan SC akan memberlakukan
persyaratan peraturan untuk penerbitan ICO dan perdagangan aset digital
di bursa aset digital di Malaysia.
"Siapa pun yang
menawarkan ICO atau mengoperasikan pertukaran aset digital tanpa
persetujuan SC dapat dihukum tidak lebih dari 10 tahun dan denda tidak
melebihi RM 10 juta," katanya.