Kuala Lumpur (CB) - Sidang kasus pembunuhan kakak tiri
pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam, Kamis ini berakhir, setelah jaksa
selesai memanggil 34 saksi untuk memberi keterangan di Mahkamah Tinggi
Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia.
Wakil Jaksa Penuntut Umum yang juga Ketua Jaksa Negeri Selangor, Muhamad Iskandar Ahmad, memberitahukan kepada mahkamah, mereka selesai memanggil saksi dan menutup kasus mereka.
Pihaknya menawarkan 34 saksi dipanggil pihak pengacara termasuk rekan satu kamar tertuduh pertama Siti Aisyah (26), sopir pribadi dan rekan baik kepada Kim Jong Nam selama berada di Malaysia, sopir ambulans ketika kejadian serta pekerja hotel tempat menginap tertuduh kedua warga Vietnam, Doan Thi Huong (29).
Sidang yang dimulai pada 2 Oktober 2017 tersebut telah berlangsung selama 39 hari.
Hakim Datuk Azmi Ariffin memutuskan semua pihak mengajukan tanggapan bertulis pada 11 Juni 2018 dan menetapkan tanggapan lisan dibuat mulai 27 Juni 2018 hingga 29 Juni 2018.
Sepanjang persidangan sebanyak 236 bahan bukti dikemukakan kepada mahkamah termasuk pakaian yang dipakai ketika hari kejadian milik kedua-dua tertuduh dan korban serta rekaman CCTV saat kejadian.
Sejumlah saksi yang dipanggil diantaranya Ketua Unit Alkohol dan Toksikologi Klinikal, Jawatan Kimia, Dr K Sharmilah (38), dan Ketua Makmal Pusat Analisis Senjata Kimia, Jawatan Kimia Malaysia, Dr S Raja.
Sepanjang persidangan Mahkamah Tinggi telah diberitahu Dr Raja bahwa insiden kematian Jong Nam disebabkan agen saraf VX adalah insiden kedua di dunia dan pertama di negara ini.
Sebelum persidangan ditutup Pegawai Investigasi Asisten Superintendan Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz (40) dipanggil sekali lagi menjawab pertanyaan pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik.
Wan Azirul Nizam mengakui paspor Doan dirampas pada 15 Februari 2017 dan keterangan diambil pada 18 Februari 2017 tanpa bertanya berhubung kepergian wanita tersebut ke Jeju, Korea Selatan.
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, kepada wartawan mengatakan jaksa telah menutup kasus tersebut setelah menghubungi 34 saksi.
"Kami memperbaiki 11 Juni 2018 untuk tanggapan tertulis. Dan tiga hari telah ditetapkan untuk pengiriman lisan pada 27, 28 dan 29 Juni 2018. Setelah pengajuan, hakim akan memutuskan apakah akan membebaskan dua terdakwa atau untuk meminta pembelaan," katanya.
Dia mengatakan seperti yang telah dia nyatakan sebelumnya seluruh kasus untuk penuntutan didasarkan pada bukti tidak langsung.
"Sejauh menyangkut Siti, rekaman CCTV tidak menunjukkan dia melakukan apa pun pada siapa pun. Jadi itu adalah tugas jaksa untuk membuktikan bahwa sebenarnya dia melakukan apa pada Kim Jong-nam. Sejauh di CCTV tidak ada bukti. Kami tidak bisa melihat di CCTV. Dan itu akan menjadi pengajuan yang akan kita ambil," katanya.
Pada 1 Maret 2017 di Mahkamah Majistret Sepang Siti Aisyah dan Doan didakwa bersama empat lagi yang masih bebas membunuh Kim Chol, atau Kim Jong-nam di Balai Keberangkatan KLIA2 pada jam 09.00 pagi, 13 Februari 2017.
Empat lelaki itu adalah empat warga Korea Utara yaitu Hong Song Sac atau Mr Chang (34), Ri Ji Hyon atau Mr Y (33), Ri Jae Nam atau Hanomori (57) dan O Jong Dil atau James (55).
Wakil Jaksa Penuntut Umum yang juga Ketua Jaksa Negeri Selangor, Muhamad Iskandar Ahmad, memberitahukan kepada mahkamah, mereka selesai memanggil saksi dan menutup kasus mereka.
Pihaknya menawarkan 34 saksi dipanggil pihak pengacara termasuk rekan satu kamar tertuduh pertama Siti Aisyah (26), sopir pribadi dan rekan baik kepada Kim Jong Nam selama berada di Malaysia, sopir ambulans ketika kejadian serta pekerja hotel tempat menginap tertuduh kedua warga Vietnam, Doan Thi Huong (29).
Sidang yang dimulai pada 2 Oktober 2017 tersebut telah berlangsung selama 39 hari.
Hakim Datuk Azmi Ariffin memutuskan semua pihak mengajukan tanggapan bertulis pada 11 Juni 2018 dan menetapkan tanggapan lisan dibuat mulai 27 Juni 2018 hingga 29 Juni 2018.
Sepanjang persidangan sebanyak 236 bahan bukti dikemukakan kepada mahkamah termasuk pakaian yang dipakai ketika hari kejadian milik kedua-dua tertuduh dan korban serta rekaman CCTV saat kejadian.
Sejumlah saksi yang dipanggil diantaranya Ketua Unit Alkohol dan Toksikologi Klinikal, Jawatan Kimia, Dr K Sharmilah (38), dan Ketua Makmal Pusat Analisis Senjata Kimia, Jawatan Kimia Malaysia, Dr S Raja.
Sepanjang persidangan Mahkamah Tinggi telah diberitahu Dr Raja bahwa insiden kematian Jong Nam disebabkan agen saraf VX adalah insiden kedua di dunia dan pertama di negara ini.
Sebelum persidangan ditutup Pegawai Investigasi Asisten Superintendan Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz (40) dipanggil sekali lagi menjawab pertanyaan pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik.
Wan Azirul Nizam mengakui paspor Doan dirampas pada 15 Februari 2017 dan keterangan diambil pada 18 Februari 2017 tanpa bertanya berhubung kepergian wanita tersebut ke Jeju, Korea Selatan.
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, kepada wartawan mengatakan jaksa telah menutup kasus tersebut setelah menghubungi 34 saksi.
"Kami memperbaiki 11 Juni 2018 untuk tanggapan tertulis. Dan tiga hari telah ditetapkan untuk pengiriman lisan pada 27, 28 dan 29 Juni 2018. Setelah pengajuan, hakim akan memutuskan apakah akan membebaskan dua terdakwa atau untuk meminta pembelaan," katanya.
Dia mengatakan seperti yang telah dia nyatakan sebelumnya seluruh kasus untuk penuntutan didasarkan pada bukti tidak langsung.
"Sejauh menyangkut Siti, rekaman CCTV tidak menunjukkan dia melakukan apa pun pada siapa pun. Jadi itu adalah tugas jaksa untuk membuktikan bahwa sebenarnya dia melakukan apa pada Kim Jong-nam. Sejauh di CCTV tidak ada bukti. Kami tidak bisa melihat di CCTV. Dan itu akan menjadi pengajuan yang akan kita ambil," katanya.
Pada 1 Maret 2017 di Mahkamah Majistret Sepang Siti Aisyah dan Doan didakwa bersama empat lagi yang masih bebas membunuh Kim Chol, atau Kim Jong-nam di Balai Keberangkatan KLIA2 pada jam 09.00 pagi, 13 Februari 2017.
Empat lelaki itu adalah empat warga Korea Utara yaitu Hong Song Sac atau Mr Chang (34), Ri Ji Hyon atau Mr Y (33), Ri Jae Nam atau Hanomori (57) dan O Jong Dil atau James (55).
Credit antaranews.com