Foto: detikINET/Irna Prihandini
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menghentikan layanan isi ulang uang elektronik milik 4 perusahaan seperti TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak.
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, perusahaan yang sudah melakukan pembayaran dengan sistem uang elektronik dan memiliki floating fund atau dana yang beredar di platform tersebut lebih sari Rp 1 miliar harus mengajukan izin.
"Pokoknya yang sudah melakukan hal-hal berbau e-money dan floating fund-nya sudah lebih dari Rp 1 miliar kita minta mereka segera mengajukan surat perizinan," kata Pungky kepada detikFinance, Senin (2/10/2017).
Keempat penyedia uang elektronik tersebut belum memiliki izin dari BI selaku regulator sistem pembayaran. Saat ini BukaDompet, TokoCash, Paytren dan ShopeePay sedang melakukan pemrosesan izin.
"Sesuai ketentuan ya sampai perizinan mereka selesai. Sekarang masih proses," ujar Pungky.
Dia menjelaskan dalam memberikan izin penerbitan uang elektronik BI akan memastikan keamanan sistem IT agar terjaga dengan baik.
Sekedar informasi layanan uang elektronik dari Tokopedia, Tokocash untuk sementara waktu tidak dapat digunakan. Terhitung 13 September 2017. Namun, seluruh fitur TokoCash seperti transaksi, cashback, refund dan redeem Gift Card masih berfungsi seperti biasa.
Pada laman resmi Bukalapak, tertulis mulai tanggal 2 Oktober 2017, fitur top up (tambah saldo) BukaDompet akan dinonaktifkan karena Bukalapak akan menjalankan proses untuk mendapatkan lisensi e-money dari Bank Indonesia.
Dari laman resmi Shopee, efektif per 18 September 2017 layanan isi ulang atau Top Up Shopeepay tidak tersedia untuk sementara.
Credit finance.detik.com