CB - JAKARTA. Perundingan pemerintah dengan Freeport McMoran kembali ke titik nol. Sebab, proposal yang dikirimkan pemerintah kepada Freeport McMoran mengalami penolakan.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson tertanggal 28 September 2017, sebagai balasan atas surat Hadiyanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyurati induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI) itu, terkait proses negosiasi divestasi 51% saham PTFI.
Namun Hadiyanto menyatakan belum menerima surat itu. "Mungkin belum sampai ke saya ya," katanya kepada KONTAN, Jumat (29/9). Ia menegaskan, penyelesaian substansi kesepakatan pemerintah dengan Freeport, perlu koordinasi antar-kementerian.
Berdasarkan surat Adkerson yang diterima KONTAN, ada lima poin posisi Pemerintah Indonesia yang ditanggapi Freeport. Pertama, pemerintah menyatakan, divestasi 51% saham PTFI diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Freeport menjawab, tak ada kewajiban divestasi saat ini jika mengacu Kontrak Karya PTFI.
Kedua, Indonesia menginginkan valuasi harga saham divestasi 51% dihitung berdasarkan manfaat usaha pertambangan sampai tahun 2021. Namun, Adkerson menolak dan menyatakan harga divestasi 51% saham PTFI harus mengacu nilai pasar wajar dan menghitung nilai ekonomis sampai tahun 2041. "Freeport memiliki hak kontrak operasi sampai tahun 2041," tulis Adkerson dalam suratnya.
Ia mengklaim bahwa pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjang Freeport sampai 2041 melalui AMDAL dan pengajuan dokumen lainnya. "Pemegang saham Freeport tidak akan menerima transaksi apapun yang tidak mencerminkan nilai wajar usaha berdasarkan hak kontraktual kami sampai tahun 2041," tandasnya.
Ketiga, Pemerintah Indonesia ingin divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham baru (rights issue) dan diserap Indonesia. Namun Adkerson, keberatan dengan rencana itu karena akan menurunkan nilai Freeport Indonesia.
Keempat, Pemerintah Indonesia menyatakan harus memperoleh 51% dari total produksi dari seluruh wilayah yang termasuk dalam IUPK. Namun Adkerson kekeuh Freeport dan Rio Tinto (pemegang saham Freeport McMoran Inc) akan mewajibkan divestasi dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar, dari bisnis ini sampai tahun 2041.
Terakhir, pemerintah meminta Freeport segera menanggapi permintaan due dilligence atau uji tuntas dari Kementerian BUMN termasuk dalam memberikan kemudahan akses data. Ihwal permintaan ini, Adkerson menyatakan Freeport sedang menyiapkannya.
Nah, secara umum, Adkerson menyatakan "kekecewaannya". "Kami melihat proposal 28 September (pemerintah) sama sekali tidak sesuai dengan diskusi dan pemahaman kami dengan Pemerintah Indonesia, dan usulan ini tidak mencerminkan semangat win win," tandasnya
Jurubicara PTFI Riza Pratama tak bersedia mengomentasi surat Adkerson. "Saya belum bisa konfirmasi sekarang soal surat itu," ucapnya. Sementara Jurubicara Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menilai, surat Adkerson itu bukan penolakan Freeport atas divestasi, melainkan masih taraf keinginan untuk negosiasi lebih lanjut. "Kemungkinan Freeport meminta tambahan waktu untuk melanjutkan pembahasan," katanya.
Credit kontan.co.id
Pemerintah belum terima surat dari Freeport
CB - JAKARTA. Proposal yang dikirimkan oleh pemerintah kepada Freeport dibalas dengan surat per tanggal 28 September 2017, yang ditandatangani langsung oleh CEO Freeport McMoRant.Inc dan ditujukan untuk Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.
Ditemui di kantornya malam ini, Jumat (29/9), Hadiyanto mengatakan bahwa dirinya secara resmi belum menerima surat tersebut.
“Iya, saya belum terima. Kalau surat itu ditujukan ke saya kan saya harus terima. Mungkin belum sampe ke saya ya,” katanya.
Ia melanjutkan, untuk penyelesaian substansi terkait kesepakatan pemerintah dengan Freeport, perlu koordinasi antar kementerian, “Oh itu koordinasi Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan. Tentu harus ada tim yang menindaklanjuti untuk penyelesaian substansi,” ujarnya.
Berdasarkan surat yang didapat Kontan.co.id, substansinya adalah tanggapan atas ketidaksepakatan Freeport terhadap posisi pemerintah. Adapun, pemerintah telah melaporkan lima butir posisinya kepada Freeport untuk segera disepakati.
Pertama, berdasarkan Pasal 24 angka 2 dari Kontrak Karya (KK), divestasi saham sampai kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51% seharusnya selesai pada tahun 2011 sehingga pelaksanaan divestasi ini merupakan implementasi dari kewajiban divestasi Freeport yang ditunda.
Menurut CEO Freeport Richard Adkerson, "Kami telah menerima posisi pemerintah divestasi tanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang terdapat dalam posisi pemerintah," terang Adkerson dalam surat itu.
Kedua, posisi pemerintah yakni, bahwa valuasi harga divestasi saham 51% dihitung berdasarkan manfaat kegiatan usaha pertambangan hanya sampai tahun 2021 saja. Dalam tanggapan pertamanya Adkerson menyebutkan, Freeport telah dengan gigih mempertahankan bahwa divestasi harus mencerminkan nilai pasar wajar dari bisnis ini sampai tahun 2041.
Itu, dengan menggunakan standar internasional untuk menilai bisnis pertambangan, yang kesemuanya konsisten dengan hak-haknya berdasarkan KK.
Ketiga, selain menolak valuasi harga divestasi 51% yang ditetapkan oleh pemerintah yang hitungannya hanya sampai tahun 2021, dalam surat yang diterima Kontan.co.id ini, Freeport juga ogah menerbitkan saham baru untuk melepas divestasi saham 51%.
Keempat, Freeport menyatakan bahwa pemerintah bisa memegang kendali atas divestasi saham 51%. Asalkan, divestasi dihitung atas nilai wajar sampai tahun 2041.
Kelima, dalam suratnya Freeport menanggapi permintaan pemerintah supaya segera menanggapi permintaan due diligence dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk memberikan kemudahan dalam mengakses data.
Adkerson mengatakan bahwa Freeport sedang menyiapkan ruang data untuk memungkinkan pemerintah melakukan due diligence.
Sebagai penutup dalam suratnya itu, Adkerson mengatakan bahwa proposal 28 September 2017 yang berisikan posisi pemerintah atas divestasi saham 51% sama sekali tidak sesuai dengan diskusi dan pemahaman yang terjadi di awal.
"Usulan ini tidak mencerminkan semangat win-win di supaya kerangka ini bisa tercapai," terang Adkerson.
Credit kontan.co.id