Jaksa Agung Prasetyo memberikan keterangan
kepada wartawan mengenai pelaksanaan eksekusi mati terpidana kasus
narkotika di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (15/1/2015) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
"Kita masih akan ada finalisasi. Kita finalkan. Saya katakan sedang dievaluasi," ungkapnya.
Prasetyo hanya mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan eksekusi mati akan dilakukan secara serentak. Sementara terkait dengan adanya kemungkinan opini kedua tentang salah satu terpidana yang mengalami gangguan jiwa, ia mengaku belum mendapatkan surat keterangan resmi dari Polda Jawa Timur.
"(Informasinya) Kecenderungannya hanya mengulur waktu. Kita tidak mau itu," kata Prasetyo.
Sedangkan terkait dengan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso, 30 tahun, yang berada di Lapas Wirogunan Yogyakarata .
Prasetyo mengaku masih akan menunggu hasil keputusan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mary Jane ke Mahkamah Agung.
Credit VIVA.co.id