Kamis, 12 Maret 2015

Belanda Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Keluarga Korban Perang Kemerdekaan


Belanda Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Keluarga Korban Perang Kemerdekaan 
Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte

CB, DEN HAAG -Pengadilan Den Haag Rabu (11/3/2015) memerintahkan Belanda membayar ganti rugi kepada keluarga korban tewas semasa perang kemerdekaan di Indonesia tahun 1940an.
Pemerintah Belanda diperintahkan membayar ganti rugi kepada para janda dan anak-anak orang Indonesia yang dibunuh semasa perang kemerdekaan tahun 1940an.
Kantor berita AP melaporkan vonis tersebut, yang merupakan proses hukum terbaru terkait masa penjajahan Belanda di Indonesia, bisa membuka jalan bagi banyak gugatan baru oleh korban.
Pengadilan Tinggi Den Haag memutuskan bahwa sembilan perempuan, yang saat ini tinggal di Indonesia dan tidak hadir ketika vonis dibacakan, adalah janda orang-orang yang dibunuh atas perintah negara Belanda dan karenanya berhak mendapat ganti rugi.
Hakim pengadilan itu menolak argumen pemerintah Belanda bahwa periode legal untuk mengajukan gugatan hukum ('statute of limitations') sudah lewat.
Vonis hari Rabu (11/3/2015) juga bermakna penting karena hakim menetapkan anak-anak orang yang dibunuh juga berhak mendapatkan ganti rugi. "Tidaklah beralasan untuk mengecualikan anak-anak itu untuk meminta ganti rugi. Ini adalah langkah maju yang besar," kata Liesbeth Zegveld, pengacara yang mewakili para keluarga penggugat.
Pemerintah Belanda belum menanggapi vonis itu.
Tahun 2013, Belanda resmi meminta maaf kepada Indonesia atas berbagai tindak kekerasan yang dilakukan tentaranya antara tahun 1945 -- ketika Indonesia menyatakan kemerdekaan dari pendudukan Belanda -- dan tahun 1949 -- ketika Belanda akhirnya mengakui kemerdekaan Indonesia.


Credit  TRIBUNNEWS.COM