Selasa, 02 Desember 2014

Empat Poin Penting Aturan Baru Menteri Susi

Empat Poin Penting Aturan Baru Menteri Susi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) meninjau tempat penyimpanan kapal sitaan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat, 15 November 2014. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

 CB, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan akan membuat peraturan kelautan dan ekosistem yang membatasi penangkapan ikan di laut. Peraturan ini akan diterbitkan seusai moratorium izin kapal berakhir. "Moratorium ini berlaku enam bulan sejak November lalu," kata Susi dalam acara Chief Editors Meeting di kantornya, Senin 1 Desember 2014.

Dalam aturan baru ini, ada tiga poin penting. Poin pertama adalah pemerintah menerapkan sistem kuota dalam penangkapan ikan di laut. Susi beralasan, peraturan ini diterbitkan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut seusai moratorium izin kapal berakhir. "Karena sumber daya laut kita ini sudah over ditangkepin," ujar Susi..

Poin kedua, kata Susi, beleid tersebut akan mengatur waktu penangkapan ikan selama beberapa bulan. Nantinya, masa tangkap atau bulan tangkap ikan tidak bisa dilakukan sepanjang tahun. Poin ketiga, Susi akan membatasi ukuran ikan yang boleh ditangkap demi menjaga ekosistem laut. Susi melarang nelayan menangkap bayi-bayi hewan laut seperti kepiting dan tuna.

Poin keempat, Susi akan membatasi zona tangkap untuk menjaga wilayah tertentu yang menjadi lokasi perkembangbiakan ikan atau tempat ikan langka. Salah satu penandanya adalah zona merah yang menunjukkan jumlah ikan di kawasan tersebut sudah menipis. "Sehingga tidak boleh dilakukan penangkapan ikan di zona tersebut," ujar Susi.

Credit TEMPO.CO