Yingluck Shinawatra (REUTERS/Chaiwat Subprasom)
Bangkok - Mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra, dijatuhi vonis 5 tahun penjara secara in-absentia dalam kasus subsidi beras. Yingluck melarikan diri ke luar negeri sejak 25 Agustus lalu.
Seperti dilansir Reuters dan AFP, Rabu (27/9/2017), pembacaan putusan untuk kasus subsidi beras yang menjerat Yingluck seharusnya digelar pada 25 Agustus, namun adik mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra itu tidak hadir.
Ketidakhadiran Yingluck saat itu mengejutkan ratusan pendukungnya yang telah menunggu di pengadilan. Sejumlah ajudan menyebut Yingluck kabur keluar dari Thailand karena khawatir dijatuhi vonis berat.
Sidang pembacaan putusan akhirnya digelar oleh Mahkamah Agung Thailand pada Rabu (27/9) secara in-absentia, atau tanpa dihadiri terdakwa. Dalam putusan pengadilan, Yingluck dinyatakan bersalah atas dakwaan melakukan kelalaian dalam pelaksanaan kebijakan subsidi beras yang gagal.
"Pengadilan menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan yang dijeratkan... pengadilan menjatuhkan vonis 5 tahun terhadapnya dan pengadilan juga sepakat secara bulat bahwa vonis itu tidak ditunda pelaksanaannya," tegas hakim yang membacakan putusan pengadilan.
Keberadaan Yingluck masih belum diketahui pasti. Bulan lalu, Reuters melaporkan Yingluck berada di Dubai, Uni Emirat Arab. Sang kakak, Thaksin, dilaporkan memiliki rumah di Dubai.
Yingluck menjabat PM Thailand setelah memenangkan pemilu tahun 2011. Dia memperkenalkan kebijakan subsidi beras yang populer di kalangan petani, namun disebut memicu kerugian negara hingga miliaran dolar Amerika. Pemerintahan Yingluck dikudeta oleh militer Thailand tahun 2014.
Credit detik.com