Kapolri Jenderal Sutarman
JAKARTA (CB)
- Presiden Joko Widodo menginginkan kapal nelayan asing yang mencuri
ikan di perarian Indonesia ditenggelamkan. Namun, para penumpangnya
diselamatkan untuk diproses. Penenggelaman itu dilakukan supaya
memberikan efek jera. Menurut Kapolri Jenderal Sutarman, soal
penenggelaman kapal nelayan asing yang melakukan aktivitas illegal
fishing di perairan Indonesia memang diatur dalam Undang-undang.
"Itu saya kira Undang-undang perikanan
kita ada bunyi seperti itu (bahwa) kapal ditenggelamkan, tapi masyarakat
dan penumpang harus diselamatkan," kata Sutarman di sela-sela perayaan
HUT Kepolisian Perairan dan Kepolisian Udara Baharkam Polri ke 64 di
Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/12).
Diakuinya, untuk menenggelamkan kapal
itu tetap berlandaskan pada hukum yang berlaku di negeri ini. Selama
ini, ia menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan Polri adalah
menangkap kemudian menyeret pelaku ke peradilan.
Tidak semuanya yang diadili. Hanya
nahkoda, kepala deck dan kepala mesin. Sedangkan para anak buah kapal
yang biasanya mencapai puluhan orang, dipulangkan ke negara asalnya.
Sutarman bercerita saat menjadi Kapolda
Kepulauan Riau dulu, banyak menangkap kemudian menyeret nahkoda, kepala
deck dan kepala mesin ke peradilan, namun para penumpangnya diamankan
untuk menunggu proses selesai.
"Kalau kita taruh (ABK) di perairan kita dia berasimilasi dengan penduduk kita, jadi masalah sosial bagi kita," paparnya.
Karenanya, kata dia, perlu kerjasama
dengan instansi terkait untuk membawa para ABK itu pulang ke negaranya
sehingga tidak menjadi masalah di Indonesia. Untuk pemulangan itu Polri
bekerjasama dengan instansi terkait seperti imigrasi. "Ini supaya
tidak terjadi masalah sosial bagi kita," ujarnya. Credit JPNN.COM