Selasa, 15 Januari 2019

TNI AU Jelaskan Kronologi Pendaratan Paksa Pesawat Asing di Batam


TNI AU Jelaskan Kronologi Pendaratan Paksa Pesawat Asing di Batam
Maskapai Ethiopian Cargo yang didaratkan paksa oleh TNI Angkatan Udara di Bandara Hang Nangdim, Batam, Senin (14/1/2019). Foto/TNI

JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) mendaratkan paksa pesawat Kargo asing Jenis Boeing 777 di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/1/2019).

Pesawat tersebut memasuki wilayah kedaulatan udara yuridiksi Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi flight clearance (FC).

Pemaksaan mendarat pesawat asing tersebut berawal dari laporan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas) III Medan kepada Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) tentang adanya pesawat unschedulle tanpa flight clereance yang akan memasuki wilayah udara nasional.



"Setelah menerima laporan tersebut, Panglima Komando Perhananan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsda TNI Imran Baidirus melaporkan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto terkait pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing," kata Kepala Bidang Penerangan Umum TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/1/2019).

Selanjutnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memerintahkan Pangkohanudnas untuk menurunkan paksa pesawat asing tersebut.

Langkah itu diambil dengan mengerahkan dua pesawat tempur TNI AU jenis F 16 dari Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru dengan callsign.

Selanjutnya, keduanya melakukan identifikasi visual dan penyergapan terhadap pesawat asing B-777 ET-AVN setelah melakukan komunikasi dengan frekuensi darurat.

Dari komunikasi udara tersebut dipastikan bahwa pesawat kargo yang dioperasikan oleh maskapai Ethiopian Air tersebut tidak memiliki izin atau flight clearance melintasi wilayah udara nasional Indonesia, sehingga dipaksa mendarat di bandara terdekat yaitu Bandara Hang Nangdim Batam pukul 09.33 WIB. 




Credit  sindonews.com