DEN HAAG
- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyatakan akan tetap melanjutkan
pekerjaan mereka, termasuk di dalamnya menyelidiki kejahatan yang
dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) di Afghanistan, meskipun adanya
ancaman dari Washington.
Pada 2016, ICC mengatakan anggota pasukan bersenjata AS dan CIA diduga telah melakukan kejahatan perang dengan menyiksa tahanan di Afghanistan.
Dalam sebuah pernyataan, ICC menyatakan mereka adalah lembaga yang independen dan tidak memihak dengan dukungan 123 negara. Badan yang bermarkas di Den Haag itu menegaskan, pekerjaan mereka tidak akan terpengaruh oleh apapun, termasuk ancaman AS.
"ICC, sebagai pengadilan hukum, akan terus melakukan pekerjaannya tanpa pengaruh apapun, sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut dan gagasan menyeluruh dari aturan hukum," kata ICC, seperti dilansir Reuters pada Selasa (11/9).
Sebelumnya diwartakan, Administrasi Donald Trump mengancam menjatuhkan sanksi terhadap para hakim ICC jika mereka menyelidiki dugaan kejahatan perang oleh orang Amerika di Afghanistan.
John Bolton, Penasihat Keamanan Nasional Presiden Donald Trump, membuat ancaman itu dalam pidato untuk Federalist Society, sebuah kelompok konservatif, di Washington pada hari Senin.
"Hari ini, pada malam 11 September, saya ingin menyampaikan pesan yang jelas dan tidak ambigu atas nama presiden. AS akan menggunakan segala cara yang diperlukan untuk melindungi warga negara kita dan orang-orang dari sekutu kita dari penuntutan yang tidak adil oleh pengadilan tidak sah ini," kata Bolton.
"Kami tidak akan bekerja sama dengan ICC. Kami tidak akan memberikan bantuan kepada ICC. Kami akan membiarkan ICC mati dengan sendirinya. Bagaimanapun, untuk semua maksud dan tujuan, ICC sudah mati bagi kami," lanjut Bolton.
Pada 2016, ICC mengatakan anggota pasukan bersenjata AS dan CIA diduga telah melakukan kejahatan perang dengan menyiksa tahanan di Afghanistan.
Dalam sebuah pernyataan, ICC menyatakan mereka adalah lembaga yang independen dan tidak memihak dengan dukungan 123 negara. Badan yang bermarkas di Den Haag itu menegaskan, pekerjaan mereka tidak akan terpengaruh oleh apapun, termasuk ancaman AS.
"ICC, sebagai pengadilan hukum, akan terus melakukan pekerjaannya tanpa pengaruh apapun, sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut dan gagasan menyeluruh dari aturan hukum," kata ICC, seperti dilansir Reuters pada Selasa (11/9).
Sebelumnya diwartakan, Administrasi Donald Trump mengancam menjatuhkan sanksi terhadap para hakim ICC jika mereka menyelidiki dugaan kejahatan perang oleh orang Amerika di Afghanistan.
John Bolton, Penasihat Keamanan Nasional Presiden Donald Trump, membuat ancaman itu dalam pidato untuk Federalist Society, sebuah kelompok konservatif, di Washington pada hari Senin.
"Hari ini, pada malam 11 September, saya ingin menyampaikan pesan yang jelas dan tidak ambigu atas nama presiden. AS akan menggunakan segala cara yang diperlukan untuk melindungi warga negara kita dan orang-orang dari sekutu kita dari penuntutan yang tidak adil oleh pengadilan tidak sah ini," kata Bolton.
"Kami tidak akan bekerja sama dengan ICC. Kami tidak akan memberikan bantuan kepada ICC. Kami akan membiarkan ICC mati dengan sendirinya. Bagaimanapun, untuk semua maksud dan tujuan, ICC sudah mati bagi kami," lanjut Bolton.
Credit sindonews.com