Selasa, 03 Januari 2017

JPMorgan Dicoret Dari Daftar Agen Penjual Surat Utang Pemerintah RI



JPMorgan Dicoret Dari Daftar Agen Penjual Surat Utang Pemerintah RI  
Foto: Dok. Reuters


Jakarta - JPMorgan Chase Bank dicoret dari daftar agen penjual atau dealer utama Surat Utang Negara (SUN). Ini karena surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016 tentang pemutusan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan.

Sebagai tindak lanjut atas surat tersebut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Ditjen PPR), melakukan pemutakhiran daftar Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN) dan Peserta Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Demikian pernyataan Ditjen PPR yang dikutip detikFinance, Selasa (3/1/2017).

JPMorgan terakhir kali mengikuti lelang SUN pada 8 November 2016 untuk seri SPN03170209 dan SPN12171109 dengan target indikatif Rp 10 triliun dan maksimal Rp 15 triliun.

Berikut Daftar Dealer Utama SUN:

Perbankan
  1. PT Bank Panin Tbk
  2. Citibank N.A
  3. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI)
  4. Deutsche Bank AG
  5. PT Bank Permata Tbk
  6. HSBC
  7. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  8. PT Bank ANZ Indonesia
  9. Standard Chartered Bank
  10. PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Perusahaan Sekuritas
  1. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  2. PT Bahana Securities
  3. PT Bank Mandiri Tbk
  4. PT Danareksa Sekuritas
  5. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)
  6. PT Mandiri Sekuritas
  7. PT Bank OCBC NISP Tbk
  8. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk


Credit   finance.detik.com


JP Morgan Tak Boleh Lagi Terima Uang Tebusan Tax Amnesty


JP Morgan Tak Boleh Lagi Terima Uang Tebusan Tax Amnesty  
Foto: Dok. Reuters


Jakarta - JP Morgan Chase Bank tidak diperbolehkan lagi menerima uang tebusan dari wajib pajak untuk program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini seiring dengan putusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengakhiri hubungan kerjasama dengan JP Morgan per 1 Januari 2017.

"Iya, JP Morgan tidak lagi menjadi bank persepsi," kata Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Senin (2/1/2017).

Program tax amnesty masih menyisakan satu periode terakhir, yakni hingga 31 Maret 2017. Hestu menyarankan kepada wajib pajak agar tidak lagi menyetorkan uang tebusan lewat bank tersebut.

"Iya (uang tebusan tidak bisa melalui JP Morgan lagi)," tegas Hestu.

Seperti diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 600/KMK.03/2016 tentang penetapan bank persepsi ada 77 bank yang menjadi penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak. Dengan dikeluarkannya JP Morgan, berarti hanya tersisa 76 bank.



Credit  finance.detik.com