Selasa, 21 Juni 2016

718 Kapal Eks Asing Bisa 'Pulang Kampung', Ini Syarat dari Susi

 
718 Kapal Eks Asing Bisa Pulang Kampung, Ini Syarat dari Susi  
Foto: Ardan Adhi Chandra
 
Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membebaskan 718 kapal eks asing yang selama ini ditahan karena melakukan illegal fishing di wilayah laut Indonesia.

Namun ada syarat dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Kapal asing tersebut harus melalui proses deregistrasi atau pendataan ulang kapal-kapal asing dengan membayar tunggakan pajak di Indonesia.

Selanjutnya kapal tersebut baru bisa diperbolehkan untuk kembali ke negaranya.

"Ada 718 kapal eks asing masih di perairan Indonesia dan beberapa sudah deregistrasi. Kenapa kapal ini deregistrasi? Karena kapal-kapal ini adalah kapal-kapal asing yang beberapa tahun teregistrasi di Indonesia seolah-olah menjadi kapal berkewarganegaraan Indonesia," jelas Susi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Dari hasil penelusuran satuan petugas (Satgas) 115 di lapangan, kapal-kapal eks asing tersebut dulunya terlibat dalam penangkapan ikan secara ilegal di laut Indonesia sehingga dilakukan penangkapan dan penegakan hukum.

Jenis kapal eks asing yang disita oleh pemerintah Indonesia terdiri dari berbagai ukuran, mulai dari kapal kayu yang kecil hingga kapal berukuran besar. Jumlah tangkapan ikan yang bisa didapatkan per tahunnya oleh kapal eks asing tersebut juga cukup besar.

"Kapal-kapal eks asing kebanyakan di atas 100 Gross Tonase (GT), banyak juga yang 200 GT sampai 500 GT. Kalau dibayangkan sekali tangkap 100 ton sampai 200 ton, bertahun-tahun menangkap ikan di negeri kita tidak memberikan tangkapannya ke pada industri maupun masyarakat terus membawa langsung ke negeri mereka. Tidak bayar pajak, retiribusi juga, tidak datang juga ke pelabuhan," ujar Susi.

Susi menambahkan bahwa 718 kapal eks asing tersebut seolah-olah dimiliki atas nama Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, jumlah WNI yang terdata memiliki seluruh kapal eks asing tersebut hanya 20 orang dan ini dianggap tidak masuk akal sehingga KKP menindaklanjuti temuan tersebut.

"718 kapal eks asing dimiliki tidak lebih dari 20 orang saja. Itu pencurian ikan secara masal oleh korporasi-korporasi. Bukan industri, ikan mereka tidak pernah diolah dan dibekukan dan dijual di dalam negeri kita," tutur Susi.

Langkah yang dilakukan pemerintah, lanjut Susi, merupakan kebijakan yang cukup ramah kepada para pencuri ikan di laut Indonesia. Dengan membayar segala kewajibannya seperti pajak dan retribusi, ratusan kapal eks asing dapat kembali ke negaranya masing-masing.

"Membuat kebijakan nasional tidak semuanya kita sita atau tenggelamkan. Kita berikan kebijakan kebajikan negeri Indonesia dalam bentuk korporasi selama puluhan tahun ambil ikan di Indonesia dengan datang dan membayar kewajiban dengan segala kebijakannya berapa bayar silakan bayar," pungkas Susi.


Credit  detikfinance