Menurut informasi yang diterima ABC, Lukas mengatakan ia menerima masukan dari masyarakat bahwa para pemilih tak senang dengan laporan Menteri Luar Negeri Julie Bishop yang menyebut Australia siap membayar biaya tinggal dua terpidana di Indonesia untuk hukuman penjara seumur hidup, jika Jakarta memutuskan mereka terhindar dari eksekusi.
Anggota Parlemen lainnya mengatakan, Lukas menyebut Pemerintah Australia telah "kehabisan semua jalan," dan perlu untuk mengalihkan fokus ke hal lain.
Menurutnya, anggota parlemen asal Negara Bagian Victoria, Russell Broadbent, juga menyatakan pendapat yang senada. "Russell mengatakan, sangat menyedihkan dan sangat tragis mendengar dua pemuda itu berada dalam situasi tersebut, tetapi semua upaya telah dilakukan," kata anggota parlemen itu.
Ia juga menyebut bahwa, baru-baru ini, halaman ‘Surat ke Editor’ di harian ‘The West Australian’ memuat masukan yang serupa setelah harian ini menerbitkan surat Menlu Bishop ke Menlu Indonesia, Retno Marsudi. Harian itu menyebut, dalam suratnya, Menlu Bishop meminta dua terpidana itu ditransfer ke Australia untuk ditukar dengan tahanan Indonesia di penjara Australia, "Seperti yang telah dibahas, Pemerintah Australia siap untuk menanggung biaya dari hukuman penjara seumur hidup bagi Chan dan Sukumaran, jika pertukaran tahanan tak memungkinkan."
Sang Menteri Luar Negeri Australia belum memverifikasi laporan itu.
Dari sumber ABC, Menlu Bishop mengatakan di pertemuan Partai Liberal Selasa (17/3/2015) kemarin bahwa ia memperlakukan masalah konsuler seolah-olah mereka sedang dihadapkan dengan saudara laki-laki, putra atau suami dari sesorang.
Sumber lain mengatakan, maksud dari diskusi itu adalah untuk mengakui bahwa Menlu Bishop telah ‘melakukan pekerjaan yang besar’, berjuang untuk menyelamatkan nyawa dua pria itu dan sementara anggota parlemen dari Partai Liberal tak mendukung hukuman mati, "Masyarakat tak ingin lagi mendengar tentang hal itu .. . mereka pikir hanya itu semua yang jadi fokus kami,” terangnya.
Hari Rabu ini, Menlu Bishop mengatakan, ia tidak dapat mengonfirmasi laporan yang menyebut bahwa eksekusi Chan dan Sukamaran bisa tertunda selama beberapa bulan.
Jaksa Agung Indonesia, Muhammad Prasetyo, menyatakan berkali-kali bahwa ia "akan menunggu sampai semuanya selesai" terkait dengan upaya banding beberapa terpidana mati asing.
Salah satu dari mereka adalah kurir narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta.
Menlu Bishop mengatakan, Pemerintah Australia terus berupaya untuk mendapatkan pengampunan bagi pasangan terpidana itu. "Saya belum menerima kabar itu dari otoritas di Indonesia. Saya belajar banyak tentang kasus ini melalui media di Indonesia, jadi saya tidak tahu apakah laporan tersebut benar atau tidak," ungkapnya.
Credit KOMPAS.com