Jumat, 13 Maret 2015

Tawaran Menlu Aussie ke RI Bentuk Pembodohan Hukum


Tawaran Menlu Aussie ke RI Bentuk Pembodohan Hukum


JAKARTA  (CB) – Usulan terbaru dari Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, terkait dua warganya yang akan dieksekusi mati oleh Pemerintah Indonesia, dinilai akademisi sebagai bentuk pembodohan terhadap hukum.
“Usulan itu sebagai pembodohan, di Indonesia tidak dikenal adanya aturan hukuman mati diubah ke hukuman seumur hidup, kecuali ada grasi dari presiden,” ujar pakar hukum internasional UI, Hikmahanto Juwana, dalam pesan singkat kepada Okezone, Kamis (12/3/2015).
“Tapi kita harus bisa pahami bahwa ini adalah upaya Pemerintah Australia yang terus berupaya menyelamatkan warganya,” dia menambahkan.



Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, terus melakukan upaya agar gembong narkoba asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dapat bebas dari hukuman mati.
Ia mengajukan tawaran kepada Pemerintah Indonesia agar gembong narkoba tersebut dihukum penjara seumur hidup saja. Sebagai imbalannya, Australia akan menanggung seluruh biaya hidup Andrew dan Myuran selama di penjara. Penawaran tersebut diajukan melalui surat kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi.
Lontaran serupa disampaikan pakar hukum internasional dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Djawahir Tantowi, “Hukuman mati sudah final dan tidak melawan konstitusi karena sudah dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada Okezone
Hingga kini waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap 10 gembong narkoba belum dapat dipastikan, meski mayoritas sudah dipindahkan ke Nusakambangan.


Credit Okezone