Kamis, 05 Maret 2015

Ribuan Kapal Eks Asing Langgar Hukum, 187 Pemilik Diperiksa


Ribuan Kapal Eks Asing Langgar Hukum, 187 Pemilik Diperiksa 
Dua kapal ikan ilegal berbendera Papua Nugini meledak dan mengeluarkan api ketika ditenggelamkan personel Lantamal IX Ambon di Perairan Teluk Ambon, Maluku, Minggu (21/12). Menteri Susi Pudjiastuti mencatat 99,9 persen dari 1.132 kapal eks asing tidak patuh terhadap ketentuan kelautan dan perikanan Indonesia. (ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan)
 
 
Jakarta, CB -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan evaluasi dan audit kepatuhan terhadap ribuan kapal perikanan buatan luar negeri di atas 30 GT. Hal tersebut dilakukan untuk menertibkan penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal eks asing di wilayah perairan Indonesia.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan audit kepatuhan akan dilakukan terhadap 187 pemilik kapal perikanan dan 1.132 kapal ikan eks asing. Audit akan dilakukan Tim Analisis Evaluasi Kapal Eks Asing (Anev) yang terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Fishing, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPATK serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau kami lihat dari complience kepemilikian SIPI (surat izin penangkapan ikan) dan SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan) itu ada 99,9 persen tidak complience dengan ketentuan yang ada. Dicari dari sisi manapun tidak ada complience-nya. Dari sisi kepemilikan (Bill of sale)  banyak yang bodong atau bikinan jalan pramuka," kata Susi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).

Susi mengatakan modus ilegal fishing di Indonesia semakin beragam. Mulai dari membawa ikan hasil tangkapan ke luar negeri, hingga  melakukan penukaran bendera ketika melintas di wilayah perbatasan.

"Ilegal fishing di Indonesia terjadi sangat sporadis dan sangat banyak. Kalau kita lihat dari tingkat kepatuhan dari 1.300 kapal itu, separuh sudah hilang dari perairan Indonesia. Ada beberapa VMS (Vessel Monitoring System)-nya sudah dimatikan karena kalau dicek kepemilikannya itu bermasalah," kata Susi.

Empat Rekomendasi

Mas Achmad Sentosa, Ketua Tim Satgas Anti Ilegal Fishing, mengatakan Tim Anev akan memberikan empat rekomendasi terkait hasil verifikasi. Skoring juga akan oleh Tim Anev kepada perusahaan kapal ikan berdasarkan tingkat kepatuhan.

"Nilainya 1 hingga 5. Semakin tinggi nilainya, artinya perusahaan itu tingkat kepatuhannya rendah," katanya.

Rekomendasi pertama, pemilik kapal dengan tingkat kepatuhan rendah dimungkikan mengajukan permohonan SIKPI dan SIPI operasional kembali. Kedua, kapal-kapal yang tidak memenuhi tingkat minimum kepatuhan, SIKPI dan SIPI tidak berlaku lagi dan dicabut. "Dan tidak akan diterbitkan kembali untuk kapal yang bersangkutan," katanya.

Rekomendasi ketiga, pengenaan sanksi administratif ataupun pidana bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Yang keempat akan direkomendasikan perbaikan sistem pengajuan perizinan kapal yang dibuat di luar negeri atau perbaikan sistem secara umum. Seperti e-lisencing," tuturnya.


Credit  CNN Indonesia