Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengatakan, poin yang disepakati yaitu adanya jabatan Wakil Panglima TNI di tubuh TNI. Diharapkan Wakil Panglima TNI bisa berperan penuh jika Panglima TNI berhalangan.
"Organisasi TNI adalah organisasi yang sifatnya penggunaan, bukan pembinaan sehingga diharapkan Wakil Panglima TNI itu kalau tak ada Panglima, bisa bertindak," kata Moeldoko di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015).
Selanjutnya, jelas Moeldoko, Panglima Komando Operasi Angkatan Udara (Pangkoops AU), nantinya akan menjadi Pangkoops I, II, dan III. Sedangkan, Komando Armada akan menjadi Komando Armada Barat, Timur, dan Tengah.
Selain itu, ada juga penambahan divisi Kostrad yang menjadi Divisi Kostrad I, II dan III.
"Wilayah tengah laut bisa di Makassar, udaranya bisa di Sorong," katanya.
Moeldoko menjelaskan, alasan reorganisasi tersebut karena sifat TNI yang dinamis. TNI harus menghadapi perkembangan lingkungan.
"Organisasi itu sifatnya dinamis. Mesti dihadapkan dengan perkembangan lingkungan yang stratejik. Kemudian dihadapkan dengan kebutuhan untuk melakukan tindakan. Ketiga di aspek manajemen, kontrol dan kendalinya bagaimana. Keempat bagaimana dengan anggaran, kalau bagus akan kita sesuaikan," jelas Moeldoko.
"Beliau, Pak Presiden setuju, hanya dilaksanakan secara bertahap. Mungkin satu dulu kita bentuk, selanjutnya dua dan tiga," tambahnya.
Credit Detiknews