Rabu, 07 November 2018

Malaysia Hukum WNI 30 Bulan Bui Karena Simpan Foto ISIS


Malaysia Hukum WNI 30 Bulan Bui Karena Simpan Foto ISIS
Ilustrasi penjara. (Istockphoto/menonsstocks)


Jakarta, CB Indonesia -- Pengadilan di Negara Bagian Terengganu, Malaysia menjatuhkan vonis 30 bulan penjara terhadap seorang warga Indonesia, Eq Maulana Dunda (25). Dia dijerat dengan undang-undang terorisme karena ketahuan menyimpan dua foto melambangkan kelompok Negara Islam Irak dan Syam (ISIS).

Sebagaimana dilansir kantor berita Bernama, Selasa (6/11), mulanya aparat Malaysia menggeledah rumah Eq yang berprofesi sebagai peternak bebek dengan alamat CB014, Cempaka B, Taman Sri Kolam, Kuala Terengganu, Terengganu, pada 12 Juli lalu.

Aparat lantas menemukan sebuah ponsel milik Eq tergeletak di kulkas di rumah. Setelah diperiksa, mereka menemukan dua foto yang memperlihatkan kelompok ISIS. Maka dari itu Eq lantas ditahan.


Di depan pengadilan, Eq mengaku tidak tahu kalau gambar itu dilarang. Dia menyatakan gambar itu sudah lama ada di ponselnya karena diunduh dari Internet.


"Saya menyesal menyimpannya selama ini, sejak saya masih di Indonesia. Saya benar-benar tidak tahu. Saya mohon keringanan hukuman. Istri saya sedang hamil," kata Eq.

Eq baru beberapa bulan bermukim di Terengganu selepas menikahi perempuan setempat. Namun, Hakim Collin Lawrence Sequerah tetap mengganjarnya dengan hukuman 30 bulan penjara, terhitung sejak masa penahanannya.

Eq dijerat dengan Pasal 574 Ayat 130JB(1)(a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Ancaman tertingginya adalah penjara tujuh tahun dan denda.


Jaksa penuntut umum Munirah Shamsudin Baharum sebenarnya menuntut hukuman lebih tinggi, karena terorisme adalah kejahatan lintas batas. Tujuannya sebagai pelajaran bagi pelaku dan masyarakat. Walau cuma menyimpan gambar, orang itu dianggap berhubungan, berpikir, merencanakan, dan berbuat aksi ekstrem yang bisa mengancam keamanan nasional.




Credit  cnnindonesia.com