Dalam 24 jam, Polri harus menemukan
dua alat bukti dugaan makar yang mereka tuduhkan kepada 10 tokoh. Jika
gagal, kepolisian harus melepaskan mereka. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
"Ada sepuluh nama. Yang tersebar itu benar," tutur Martinus saat ditemui di Monumen Nasional.
Daftar itu memuat nama mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Dalam daftar nama yang dibenarkan Martinus itu, ada pula seniman sekaligus aktivis politik Ratna Sarumpaet, musikus sekaligus calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani, dan politikus Rachmawati Soekarnoputri.
Empat tokoh lain yang juga ditangkap akibat dugaan makar adalah Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, Jamran, dan Eko.
Para terduga makar lainnya, kecuali Jamran dan Rizal Kobar, ditangkap di kediaman mereka masing-masing. Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, sedangkan Rizal diciduk saat berada di mini market dekat Stasiun Gambir.
Martinus mengatakan, kepolisian memiliki waktu 24 jam untuk menggali dugaan makar yang mereka tuduhkan kepada 10 orang tersebut.
"Di KUHAP ada aturan, penangkapan dalam waktu 24 jam boleh kami lakukan," ujarnya.
Hanya Jamran dan Rizal yang dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar juga telah angkat bicara tentang perkara dugaan makar tersebut. Adapun, Presiden Joko Widodo menyerahkan penanganan kasus itu kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Credit CNN Indonesia
Rachmawati Soekarnoputri Terancam Penjara Seumur Hidup
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri
Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, 10 orang ditangkap terkait makar.
(CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
"Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara jam 3-6 pagi. Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, JA, RK, SB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta (2/12).
Namun hanya 8 orang di antaranya yang dikenakan pasal tersebut. Sedangkan untuk 2 orang lainnya yaitu JA dan RK dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
|
Pasal 106 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Pasal 107 ayat 2 berbunyi, "Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
10 orang yang diduga ditangkap di antaranya, adalah Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarno Putri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, dan Rizal Kobar.
Penangkapan itu dilakukan menjelang aksi anti Ahok yang digelar oleh GNPF MUI pada hari ini. Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa persoalan dugaan makar diserahkan ke Kapolri.
Credit CNN Indonesia
Rachmawati Soekarnoputri cs Dijerat Pasal Pemufakatan Jahat
Karo Penmas Divisi Mabes Polri
Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, sepuluh orang yang ditangkap
diduga melakukan permufakatan jahat. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
"Untuk barang bukti sedang didalami di sana, yang jelas ini berkaitan pemufakatan jahat. Barang bukti sedang di dalami di sana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12).
|
Saat ditanya maksud dan otak di balik permufakatan jahat, Rikwanto belum mau menjelaskan. "Itu nanti detailnya," katanya.
Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan, "Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakatbakan melakukan kejahatan. "
Pasal 110 ayat 1 KUHP menjelaskan sanksi pemufakatan jahat, yaitu "Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut."
Pasal 107 ayat 1 berbunyi, "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun", dan ayat 2 berbunyi, "Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Credit CNN Indonesia