Kamis, 17 Maret 2016

Perjanjian Konsesi Kereta JKT-BDG: Sengketa Diselesaikan di Singapura


Perjanjian Konsesi Kereta JKT-BDG: Sengketa Diselesaikan di Singapura 
 Foto: Penandatanganan Konsesi Kereta Cepat (Ardan Adhi Chandra-Detik)
 
Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) hari ini, Rabu (16/3/2016) menyepakati isi perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum atau perjanjian konsesi untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 km.

Dalam perjanjian konsesi tersebut, 9 poin yang disepakati antara regulator dan operator. Perjanjian ini ditandatangani oleh Dirjen Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko dan Direktur Utama KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan. Perjanjian ini disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

Apa saja isi perjanjian konsesi kereta cepat?
  1. Pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana
  2. Pengadaan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan sarana
  3. Masa konsesi 50 tahun sejak 31 Mei 2019 dan tidak dapat diperpanjang (kecuali dalam keadaan kahar)
  4. Pembangunan prasarana kereta api paling cepat 3 tahun terhitung sejak izin pembangunan prasarana dikeluarkan
  5. Pada akhir masa konsesi, semua prasarana perkeretaapian Kereta Cepat, termasuk tanah yang dimiliki Pemerintah dalam kondisi laik operasi dan bebas dari jaminan pihak ketiga
  6. Pendanaan proyek didanai oleh pihak ketiga dan hak penyelenggaraan dijadikan jaminan
  7. Izin usaha dan izin pembangunan akan dikeluarkan setelah perjanjian ditandatangani
  8. Perjanjian konsesi tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
  9. Penyelesaian perselisihan akan diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Centre.




Credit  detikfinance