Selasa, 02 Desember 2014
Situs Gunung Padang Resmi Dijadikan Destinasi Wisata
Kawasan situs megalit Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat. (sumber: Beritasatu.com/Danung Arifin)
Depok (CB) - Pada 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) telah menetapkan Situs Gunung Padang sebagai situs cagar budaya dan memiliki peringkat nasional.
Sebagai aset budaya bangsa, diharapkan situs ini dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan pada umumnya, serta untuk kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia, sebagai salah satu institusi di bidang kebudayaan menyelenggarakan Seminar Sehari Arkeologi tentang situs Gunung Padang. Seminar ini digelar dalam rangka Dies Natalis ke-74 Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia.
Dirjen Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Kementerian Pariwisata HM Ahman Sya mengatakan, pihaknya sudah meminta izin kepada Pemprov Jawa Barat untuk memasukkan Situs Gunung Padang ke dalam destinasi wisata Great Jakarta.
"Situs Gunung Padang memiliiki magnet yang luar biasa. Jika dalam satu tahun ada tiga juta wisatawan datang ke Jakarta, maka sekitar satu juta orang dapat dialokasikan untuk datang ke Situs Gunung Padang. Ini akan sangat baik untuk memberdayakan warga masyarakat di sekitar lokasi situs," ujar Ahman Sya dalam pemaparan seminar di Auditorium IX, Gedung FIB UI, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (2/12).
Diungkap Ahman, masih dibutuhkan perbaikan sarana transportasi di lokasi Situs Gunung Padang. Demikian pula dengan kondisi fisik akses jalan. "Ini perlu komprehensif. Kemarin kami juga sudah bertemu Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, yang juga memberikan dukungan kepada kami untuk memberdayakan Situs Gunung Padang," tutur Ahman.
Sementara itu, Bagyo Prasetyo dari Pusat Arkeologi Nasional, Kemdikbud mengatakan, Situs Gunung Padang adalah peninggalan megalitikum. "Megalitikum ada di seluruh Indonesia kecuali di Australia," ujar Bagyo.
Situs Gunung Padang telah dicatat oleh NJ Krom sejak 1914. Penelitian mulai dilakukan oleh berbagai instansi sejak 1979, misalnya oleh Pusat Penelitian Arkeologi Nasional dan Balai Arkeologi Bandung.
Pada 1998, pemerintah telah menetapkan situs ini sebagai benda cagar budaya. Status tersebut menunjukkan bahwa situs ini penting bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan pada umumnya.
Lutfi Yondri, dari Balai Arkeologi Bandung mengatakan bahwa Situs Gunung Padang adalah punden berundak. Berbagai penelitian yang dilakukan, dikerjakan dengan hati-hati dan terjamin keamanan serta keselamatan situs tanpa merusak situs tersebut.
Credit BeritaSatu.Com