Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman (Dok/JIBI/Solopos/Antara)
CB, JAKARTA
– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membutuhkan setidaknya
Rp2,5 triliun untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) kapal
patroli yang dimiliki oleh Polisi Perairan (Polair).
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan angka tersebut sesuai dengan jumlah kapal yang beroperasi yakni 678 buah.”Idealnya kapal itu sehari beroperasi 12 jam. Untuk BBMnya sendiri butuh Rp2,5 triliun,” jelasnya, Senin (1/12/2014).
Namun, sayangnya, kata Sutarman kebutuhan tersebut belum dapat terpenuhi dari anggaran Polri yang ada saat ini.
Tanpa merinci berapa dana yang tersedia untuk BBM kapal Polair, Sutarman menyampaikan akan segera mengajukan penambahan dana kepada DPR dan Kementerian Keuangan.
“Ini sedang dilakukan, tentunya untuk program ke depan karena anggaran 2015 sudah harus disusun,” katanya.
Terkait dengan rencana pembangunan pemerintah yang menekankan kemaritiman, Sutarman menuturkan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri masih terbentur dengan aturan batasan wilayah, selain tentunya masalah anggaran.
Seperti yang diketahui terdapat tiga instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan hukum di perairan yakni TNI Angkatan Laut, Polisi Air (Polair) dan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ketiganya memiliki kewenangan batas wilayah masing-masing. TNI AL dan penyidik KKP dapat memasuki perairan hingga 200 mil, sedangkan Polair hanya dalam wilayah laut teritorial, sejauh 12 mil ke arah laut.
“Hal inilah yang akan mendisinkronisasi. Kalau menyebut wilayah Indonesia itu harusnya mencakup seluruh daerah, sehingga penegakan hukum bisa dilakukan,” papar Sutarman.
Credit Solopos.com
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan angka tersebut sesuai dengan jumlah kapal yang beroperasi yakni 678 buah.”Idealnya kapal itu sehari beroperasi 12 jam. Untuk BBMnya sendiri butuh Rp2,5 triliun,” jelasnya, Senin (1/12/2014).
Tanpa merinci berapa dana yang tersedia untuk BBM kapal Polair, Sutarman menyampaikan akan segera mengajukan penambahan dana kepada DPR dan Kementerian Keuangan.
“Ini sedang dilakukan, tentunya untuk program ke depan karena anggaran 2015 sudah harus disusun,” katanya.
Terkait dengan rencana pembangunan pemerintah yang menekankan kemaritiman, Sutarman menuturkan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri masih terbentur dengan aturan batasan wilayah, selain tentunya masalah anggaran.
Seperti yang diketahui terdapat tiga instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan hukum di perairan yakni TNI Angkatan Laut, Polisi Air (Polair) dan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ketiganya memiliki kewenangan batas wilayah masing-masing. TNI AL dan penyidik KKP dapat memasuki perairan hingga 200 mil, sedangkan Polair hanya dalam wilayah laut teritorial, sejauh 12 mil ke arah laut.
“Hal inilah yang akan mendisinkronisasi. Kalau menyebut wilayah Indonesia itu harusnya mencakup seluruh daerah, sehingga penegakan hukum bisa dilakukan,” papar Sutarman.
Credit Solopos.com