Jakarta (CB) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) menyebutkan jajaran Polri menggunakan pendekatan manusiawi untuk
menjalankan operasi penanggulangan pembebasan sandera yang dilakukan
narapidana teroris di Rumah Tahanan Cabang Salemba Kelapa Dua Depok.
"Polri menggunakan pendekatan lunak yang dilakukan dengan cara penanggulangan yang cukup alot dan lama," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis di Jakarta Kamis.
Ahmad menuturkan anggota Polri mengedepankan pendekatan lunak lantaran mempertimbangkan adanya tahanan perempuan dan anak di rutan.
Dengan penuh kesabaran, Ahmad menyebutkan proses penanggulangan pembebasan sandera berjalan baik yang berlangsung selama 40 jam.
Seluruh terpidana teroris sebanyak 155 orang bersedia menyerahkan diri dan tanpa jatuh korban dari penyandera maupun aparat kepolisian.
Ahmad menyampaikan keprihatinan dan rasa belasungkawa yang mendalam kepada jajaran Polri usai lima anggota yang gugur dan empat anggota terluka.
Ahmad juga mengutuk keras tindakan pembunuhan secara kejam terhadap lima anggota Polri yang dilakukan narapidana teroris.
Menurut Ahmad, hal ini secara tegas bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia yang mana hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan di bidang HAM.
Komnas HAM juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja POLRI yang luar bisa dapat mengendalikan situasi dengan menggunakan pendekatan humanis, serta pendekatan lunak sehingga tidak ada korban jiwa dalam proses pembebasan sandera yang berakhir pada Kamis (10/5).
Ahmad menilai perubahan pendekatan Polri yang lebih humanis dalam penindakan terorisme tersebut tidak terlepas dari adanya keinginan untuk terus berbenah, serta adanya kerjasama yang erat dengan berbagai pihak termasuk Komnas HAM melalui pendidikan dan pelatihan, pembuatan buku saku HAM, serta koordinasi yang intensif dalam penanganan berbagai peristiwa.
"Polri menggunakan pendekatan lunak yang dilakukan dengan cara penanggulangan yang cukup alot dan lama," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis di Jakarta Kamis.
Ahmad menuturkan anggota Polri mengedepankan pendekatan lunak lantaran mempertimbangkan adanya tahanan perempuan dan anak di rutan.
Dengan penuh kesabaran, Ahmad menyebutkan proses penanggulangan pembebasan sandera berjalan baik yang berlangsung selama 40 jam.
Seluruh terpidana teroris sebanyak 155 orang bersedia menyerahkan diri dan tanpa jatuh korban dari penyandera maupun aparat kepolisian.
Ahmad menyampaikan keprihatinan dan rasa belasungkawa yang mendalam kepada jajaran Polri usai lima anggota yang gugur dan empat anggota terluka.
Ahmad juga mengutuk keras tindakan pembunuhan secara kejam terhadap lima anggota Polri yang dilakukan narapidana teroris.
Menurut Ahmad, hal ini secara tegas bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia yang mana hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan di bidang HAM.
Komnas HAM juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja POLRI yang luar bisa dapat mengendalikan situasi dengan menggunakan pendekatan humanis, serta pendekatan lunak sehingga tidak ada korban jiwa dalam proses pembebasan sandera yang berakhir pada Kamis (10/5).
Ahmad menilai perubahan pendekatan Polri yang lebih humanis dalam penindakan terorisme tersebut tidak terlepas dari adanya keinginan untuk terus berbenah, serta adanya kerjasama yang erat dengan berbagai pihak termasuk Komnas HAM melalui pendidikan dan pelatihan, pembuatan buku saku HAM, serta koordinasi yang intensif dalam penanganan berbagai peristiwa.
Credit antaranews.com