Rabu, 13 September 2017

MA Izinkan Trump Larang Pengungsi dari Negara Islam


MA Izinkan Trump Larang Pengungsi dari Negara Islam 
Mahkamah Agung mengizinkan Trump terus melarang sebagian besar pengungsi dari negara-negara Islam. (Reuters/Carlos Barria)



Jakarta, CB -- Mahkamah Agung Amerika Serikat mengabulkan permohonan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melanjutkan larangan bepergian bagi sebagian besar pengungsi dari negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim.

Tanpa komentar, pada Rabu (13/9), mahkamah memblokir putusan pengadilan banding pekan lalu. Seandainya saja tidak diblokir, putusan itu bisa mengecualikan sebagian pengungsi dari larangan bepergian, dengan syarat berkomitmen pada organisasi pemukiman kembali.

Putusan tersebut bisa berdampak pada sekitar 24 ribu orang jika terus diberlakukan.

Larangan bepergian yang digagas Trump ini melarang orang-orang tertentu dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman untuk memasuki wilayah Amerika Serikat.

Isu terkait cakupan kebijakan ini terus diperdebatkan di persidangan sejak Mahkamah Agung memperbolehkan Trump memberlakukannya, kecuali bagi orang-orang dengan hubungan "bona fide" dengan Amerika Serikat.

Putusan itu mungkin menjadi harapan bagi pendukung larangan tersebut, tapi itu juga menunjukkan bahwa kehakiman ingin mempertahankan status quo hingga persidangan berikutnya, bulan depan.

"Meski putusan itu bisa dilihat sebagai pertanda terkait putusan yang akan dijatuhkan, hal itu lebih baik dimengerti sebagai langkah prosedural sederhana untuk menstabilkan cakupan penuh dari perintah terkait larangan bepergian itu dalam empat pekan ke depan," kata Steve Vladeck, analis CNN.

Mahkamah Agung tidak menjelaskan alasan mereka, meski putusan itu baru bisa dicapai menggunakan lima hakim.

MA diperkirakan akan membahas legalitas larangan bepergian itu pada 10 Oktober.





Credit  CNN Indonesia