Jumat, 06 Maret 2015

Bantah Berita Media Australia, Kemenlu Sebut Tak Ada Moratorium Hukuman Mati


Shutterstock Ilustrasi


JAKARTA, CB — Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyatakan bahwa Indonesia sampai saat ini tidak memberlakukan moratorium hukuman mati. Hal itu disampaikan untuk membantah laporan media Australia yang menyatakan hal sebaliknya.

"Itu (berita tentang moratorium hukuman mati di Indonesia) adalah suatu kesalahan berita media yang ada di Australia. Jadi, itu adalah kesalahan pengutipan yang diambil dan diberitakan oleh media di Australia," kata Arrmanatha saat ditemui di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Jumat (6/3/2015), seperti dikutip Antara.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan duta besar dan delegasi Indonesia yang berpartisipasi dalam pembahasan soal hukuman mati di forum PBB di Geneva. Informasi yang diterima adalah tidak ada delegasi Indonesia yang mengatakan Indonesia sedang memberlakukan moratorium hukuman mati.

"Kami sudah koordinasi, baik dengan Dirjen Multilateral di Kemenlu maupun Duta Besar kita yang ada di Geneva. Statement (pernyataan) yang disampaikan delegasi Indonesia tidak menyebutkan hal itu (tentang moratorium hukuman mati)," ujar Arrmanatha.

Menurut Direktur Jenderal Kemenlu RI Abi Hasan Kleib, terdapat kesalahan dalam laporan atau rangkuman hasil pembahasan soal hukuman mati di forum PBB, yang dilakukan oleh Sekretariat PBB.
"Saya sudah cek di Geneva dan ternyata ada kesalahan Sekretariat PBB waktu membuat summary (rangkuman) diskusi dan itu mungkin yang dikutip oleh Sydney Morning Herald (media Australia). Kami sudah menegur (pihak Sekretariat PBB) dan direvisi. Seharusnya tidak ada kata moratorium waktu bilang reinforced death penalty," ungkap Abi.

Sebelumnya, Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Amerika Serikat, Desra Percaya, menegaskan bahwa hukuman mati bukan standar universal di bidang HAM. Dia juga menyatakan hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan HAM.

"Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan HAM dan hukum internasional," ujar Desra Percaya.
Dubes Desra menjelaskan bahwa larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM dan pembahasan di forum PBB juga masih berlangsung dan belum dicapai konsensus.
"Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman ini merupakan respons pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan," ujar dia.
Pemerintah Australia terus mendorong Pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Eksekusi mati akan dilakukan dalam waktu dekat.
Terakhir, Australia menawarkan untuk merepatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba dari Australia demi membatalkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati "Bali Nine". Namun, Pemerintah Indonesia tidak menerima tawaran tersebut.


Credit  KOMPAS.com