Rusia dinilai melanggar peraturan internasional.
CB,
WARSAWA -- Pemerintah Polandia mengecam aksi penyerangan militer Rusia
terhadap kapal angkatan laut Ukraina di Laut Azov. Menurut Polandia,
Rusia telah melanggar peraturan internasional.
"Dengan kekuatan penuh kami mengutuk perilaku agresif Rusia dan kami
menyerukan kepada para pemimpin (negara) untuk menghormati hukum
internasional," kata Kementerian Luar Negeri Polandia dalam sebuah
pernyataan pada Senin (26/11).
Rusia menembaki dan
akhirnya menawan tiga kapal angkatan laut Ukraina di lepas pantai Krimea
yang dianeksasi pada Ahad (25/11). Serangan Rusia mengakibatkan
beberapa awak kapal terluka.
Menurut Kementerian Luar
Negeri Rusia, ketiga kapal angkatan laut Ukraina itu sengaja melakukan
provokasi di Selat Kerch, dekat Krimea. Serangan dan penyitaan dilakukan
karena Moskow menganggap ketiga kapal itu telah secara ilegal memasuki
perairan teritorial Rusia.
Ukraina memiliki versi sendiri.
Menurut Kiev, pihaknya telah memberitahu Rusia tentang rute yang akan
dilintasi ketiga kapal miliknya. Ukraina mengatakan, kapal-kapal
tersebut, yang hendak menuju Laut Azov, memang harus melewati Selat
Kerch.
Pemerintah Ukraina segera memberlakukan darurat
militer setelah insiden serangan di Selat Kerch. "Kemungkinan besar
Rusia berencana melakukan tindakan agresif lebih lanjut di lautan maupun
daratan," kata Menteri Luar Negeri Ukraina Pavlo Klimkin.
Hubungan
Ukraina dengan Rusia telah memanas sejak 2014, yakni ketika massa
antipemerintah berhasil melengserkan mantan presiden Ukraina yang
pro-Rusia Viktor Yanukovych. Kerusuhan pun terjadi karena terdapat pula
kelompok separatis pro-Rusia di sana.
Belakangan kelompok
pro-Rusia itu terlibat konfrontasi bersenjata dengan tentara Ukraina.
Pada 2015, Rusia dan Ukraina, bersama Prancis serta Jerman, menyepakati
Perjanjian Minsk.
Salah satu poin dalam perjanjian itu
adalah dilaksanakannya gencatan senjata total di wilayah timur Ukraina.
Namun, Moskow dianggap tak mematuhi dan memenuhi sepenuhnya perjanjian
tersebut. Hal itu menyebabkan Rusia dijatuhi sanksi ekonomi oleh Uni
Eropa.