Parlemen Kamboja mengesahkan undang-undang yang melarang penghinaan terhadap raja dan keluarganya. (AFP Photo/Fred Dufour)
Undang-undang Lese Majeste memberi wewenang jaksa untuk mengajukan tuntutan pidana atas nama kerajaan melawan siapa saja yang dianggap menghina raja dan keluarganya.
Mereka yang terbukti bersalah bakal dikenakan hukuman antara satu dan lima tahun penjara dan denda antara US$500 (sekitar Rp7 juta) hingga US$2.500 (sekitar Rp35,7 juta).
"Sebuah penghinaan adalah ungkapan melalui kata-kata, isyarat, tulisan, lukisan atau obyek yang mempengaruhi martabat pribadi," kata Pen Panha, Ketua Komisi Legislasi dan Kehakiman Parlemen.
Meski Raja Norodom Sihamoni secara resmi merupakan Kepala Negara Kamboja, tetapi pemerintahan negeri di Asia Tenggara itu dikendalikan Perdana Menteri Hun Sen selama 33 tahun terakhir.
|
Kelompok pegiat HAM mengkhawatirkan undang-undang baru itu akan digunakan untuk membidik para pengkritik pemerintah. Kekhawatiran yang selama ini dirasakan para aktivis HAM Thailand, dimana UU Lese Majeste mengancam para pelanggarnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Jumlah kasus pelanggaran UU Lese Majeste di Thailand terus meningkat sejak kudeta militer 2014. Kecaman terhadap pemerintah junta militer Thailand menyebut UU Lese Majeste digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.
"Ada bahaya nyata undang-undang ini bakal diterapkan kepada para pengkritik pemerintah, seperti yang terjadi di Thailand," kata Chak Sopheap, Direktur Eksekutif Pusat HAM Kamboja, seperti dilaporkan Reuters.
Tahun lalu, penguasa Kamboja membubarkan partai oposisi Partai Penyelamat Nasional Kamboja. Pemimpinnya, Kem Sokha ditangkap dengan tuduhan pengkhianatan. Sokha menyatakan tuduhan terhadap dia bermotif politik.
Tindakan keras itu diambil menjelang pemilihan umum Juli mendatang. Dimana PM Hun Sen tampaknya tak terkalahkan.
Undang-undang baru yang mengatur larangan terhadap penghinaan terhadap raja dan keluarga itu harus diadopsi Senat dan ditandatangani Raja Kamboja sebelum resmi berlaku. Kedua syarat tersebut formalitas belaka.
Credit cnnindonesia.com