Jumat, 08 Mei 2015

Kegiatan NSA Dinyatakan Melanggar Hukum


 
BBC Indonesia Pengadilan sebelumnya memutuskan tindakan NSA ini bisa dipertimbangkan sebagai langkah keamanan yang diperluas.

CB - Pengadilan banding Amerika Serikat memutuskan, pengumpulan tumpukan catatan percakapan telepon yang dilakukan Badan Keamanan Nasional AS (NSA) melanggar hukum.
Namun hakim yang membalikkan keputusan tahun 2013 lalu tidak menghentikan program tersebut selain mendesak Kongres untuk bertindak.
Kegiatan mata-mata NSA itu dibocorkan oleh Edward Snowden, yang pernah bekerja sebagai kontraktor NSA.
Dia kini mengungsi ke Rusia dan terpilih sebagai salah seorang pemenang Right Livelihood Award 2014, yang sering disebut sebagai Nobel alternatif.
Kasus pengadilan ini diajukan oleh Persatuan Kebebasan Sipil menyusul terungkapnya kegiatan mata-mata itu oleh Snowden.
Pengadilan sebelumnya memutuskan tindakan NSA bisa dipertimbangkan sebagai langkah keamanan yang diperluas yang dibutuhkan setelah serangan teroris 11 September.
NSA mengumpulkan data tentang nomor telepon yang digunakan dan jamnya namun bukan isi percakapan. Badan itu juga memata-matai perusahaan-perusahaan Eropa.
Adapun individu yagng dijadikan sasaran antara lain, Kanselir Jerman, Angela Markel.


Credit  KOMPAS.com