Senin, 16 Februari 2015

Hakim: Penetapan Tersangka Budi Gunawan oleh KPK Tidak Sah


TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat.


JAKARTA, CB
— Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," kata Sarpin.
Sarpin menganggap bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi. Kasus Budi, menurut hakim, tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dalam putusannya, Hakim menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ia sependapat dengan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pihak Budi.
Hakim juga menganggap kasus Budi tidak termasuk dalam kualifikasi mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Kemudian, hakim menganggap tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat calon kepala Polri itu.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan secara detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Credit  KOMPAS.com