Keputusan AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel merupakan tindakan ilegal
CB,DHAKA
-- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyerukan dunia internasional
menghormati status Yerusalem. Hal ini berkaitan dengan diakuinya kota
tua tersebut sebagai ibu kota Israel oleh Amerika Serikat (OKI).
OKI mengatakan keputusan AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota
Israel pada Desember lalu merupakan tindakan ilegal. "Kami mengundang
semua anggota komunitas internasional untuk tetap berkomitmen terhadap
status Al-Quds al-Sharif (Yerusalem) dan semua resolusi PBB terkait,
sejalan dengan keputusan relevan Komunike Akhir KTT Luar Biasa OKI di
Istanbul dan Deklarasi Istanbul tentang 'Kebebasan untuk Al-Quds'," kata
OKI dalam sebuah deklarasi seusai menggelar konferensi tingkat menteri
ke-45 di Dhaka, Bangladesh pada Ahad (6/5), dikutip laman Anadolu.
Selain
itu, OKI pun menyerukan Israel agar segera menghentikan segala bentuk
penindasan terhadap warga Palestina. "OKI menyerukan penghentian
sepenuhnya semua pelanggaran Israel terhadap hukum internasional,
termasuk penghentian blokade Jalur Gaza, semua aktivitas permukiman
kolonial, pembongkaran rumah-rumah (warga) Palestina, dan pembunuhan,
melukai, serta penahanan warga sipil, termasuk anak-anak," ujar OKI.
AS
mengaku Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada Desember 2017. AS
menjadi negara pertama yang melakukan hal tersebut.Kendati demikian,
keputusan AS menuai cukup banyak kecaman dan protes, terutama dari
negara-negara Arab. AS dinilai telah melanggar berbagai resolusi
internasional terkait Yerusalem.
Namun AS tak mengacuhkan
kecaman dan protes tersebut. Pada 14 Desember mendatang, AS akan membuka
kedutaan besarnya untuk Israel di Yerusalem. Seremoni pembukaan
kedutaan akan berbarengan dengan hari kelahiran Israel.