Presiden Amerika Serikat, Donald
Trump, resmi menghapus program amnesti era Barack Obama yang melindungi
sekitar 800 ribu imigran ilegal. (Reuters/Joshua Roberts)
Jakarta, CB --
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menghapus program
amnesti era Barack Obama yang melindungi sekitar 800 ribu imigran
ilegal.
"Saya mengumumkan bahwa program yang dikenal sebagai DACA yang diberlakukan di bawah pemerintahan Obama sekarang dihapuskan," ujar Jaksa Agung AS, Jeff Sessions, sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (5/9).
Sessions mengatkaan, program amensti itu tak sesuai dengan konstitusi dan "mengurangi pekerjaan bagi ribuan warga AS karena mengizinkan para orang asing ilegal itu mengambil pekerjaan tersebut."
Dikenal dengan nama DACA, program Tindakan Penangguhan Kedatangan Anak ini merupakan amnesti bagi anak-anak yang dibawa masuk AS secara ilegal.
Di bawah program tersebut, para anak imigran ilegal itu diperbolehkan tinggal layaknya warga AS, dengan hak untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan.
Keputusan Trump ini pun langsung dikecam oleh berbagai pihak karena dianggap mematahkan peluang dari para anak imigran ilegal yang selama ini disebut "Pemimpi."
Trump akhirnya merilis pernyataan berbunyi, "Saya bukan ingin menghukum anak-anak, yang sebagian besar sekarang sudah dewasa, atas tindakan orang tua mereka. Namun, kita harus memahami bahwa kita adalah adalah negara penuh kesempatan karena kita adalah negara hukum."
Kini, sang presiden menyerahkan keputusan ini ke tangan Kongres yang diberi tenggat waktu hingga 5 Maret mendatang untuk menentukan nasib para Pemimpi.
Obama pun angkat bicara dan mengatakan bahwa keputusan Trump ini merupakan tindakan politis. Ia mendesak Kongres untuk melindungi para pemimpi.
"Ini semua untuk para pemuda yang tumbuh di Amerika, anak-anak yang belajar di sekolah kita, pemuda yang memulai karier mereka, para patriot yang bersumpah di bawah bendera kita. Para Pemimpin ini adalah orang Amerika di dalam hati mereka, jiwa mereka, di setiap aspek kecuali satu: di atas kertas," kata Obama.
"Saya mengumumkan bahwa program yang dikenal sebagai DACA yang diberlakukan di bawah pemerintahan Obama sekarang dihapuskan," ujar Jaksa Agung AS, Jeff Sessions, sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (5/9).
Sessions mengatkaan, program amensti itu tak sesuai dengan konstitusi dan "mengurangi pekerjaan bagi ribuan warga AS karena mengizinkan para orang asing ilegal itu mengambil pekerjaan tersebut."
Dikenal dengan nama DACA, program Tindakan Penangguhan Kedatangan Anak ini merupakan amnesti bagi anak-anak yang dibawa masuk AS secara ilegal.
Di bawah program tersebut, para anak imigran ilegal itu diperbolehkan tinggal layaknya warga AS, dengan hak untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan.
Keputusan Trump ini pun langsung dikecam oleh berbagai pihak karena dianggap mematahkan peluang dari para anak imigran ilegal yang selama ini disebut "Pemimpi."
Trump akhirnya merilis pernyataan berbunyi, "Saya bukan ingin menghukum anak-anak, yang sebagian besar sekarang sudah dewasa, atas tindakan orang tua mereka. Namun, kita harus memahami bahwa kita adalah adalah negara penuh kesempatan karena kita adalah negara hukum."
Kini, sang presiden menyerahkan keputusan ini ke tangan Kongres yang diberi tenggat waktu hingga 5 Maret mendatang untuk menentukan nasib para Pemimpi.
Obama pun angkat bicara dan mengatakan bahwa keputusan Trump ini merupakan tindakan politis. Ia mendesak Kongres untuk melindungi para pemimpi.
"Ini semua untuk para pemuda yang tumbuh di Amerika, anak-anak yang belajar di sekolah kita, pemuda yang memulai karier mereka, para patriot yang bersumpah di bawah bendera kita. Para Pemimpin ini adalah orang Amerika di dalam hati mereka, jiwa mereka, di setiap aspek kecuali satu: di atas kertas," kata Obama.
Credit cnnindonesia.com