Selasa, 12 September 2017

DK PBB Akhirnya 'Tampar' Korut dengan Sanksi Keras karena Tes Nuklir




DK PBB Akhirnya Tampar Korut dengan Sanksi Keras karena Tes Nuklir
DK PBB pada Senin (11/9/2017) mengadopsi resolusi sanksi terhadap Korea Utara atas uji coba senjata nuklir keenamnya. Foto/REUTERS



NEW YORK - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akhirnya menjatuhkan sanksi yang lebih keras terhadap Korea Utara (Korut) karena menguji coba senjata nuklir keenam kalinya.

Sanksi terbaru sebagai "tamparan" untuk rezim Kim Jong-un ini berupa larangan bagi Korut mengekspor tekstil. Negara tersebut juga dibatasi untuk impor minyak.

Rancangan atau resolusi sanksi yang diadopsi DK PBB diajukan oleh Amerika Serikat (AS). Resolusi disahkan pada hari Senin waktu New York setelah Washington sepakat untuk merevisi draft resolusi atas tekanan China dan Moskow.

Menurut data Badan Promosi Perdagangan Korea, ekspor tekstil merupakan ekspor terbesar kedua Korut dengan nilai USD752 juta.



Perunding China dan Rusia berhasil meyakinkan delegasi AS untuk tidak memaksakan larangan bepergian atau pun pembekuan aset pemimpin Korut, Kim Jong-un.

”Kami selesai mencoba untuk mendorong rezim (Kim Jong-un) melakukan hal yang benar,” kata Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley, seperti dikutip Reuters, Selasa (12/9/2017). ”Kami sekarang berusaha menghentikannya karena memiliki kemampuan untuk melakukan hal yang salah,” lanjut Haley.

Misi Jepang untuk PBB menyebut resolusi terbaru tersebut sebagai sebuah seruan mendesak agar Korea Utara mengubah perilakunya. Sedangkan misi Prancis untuk PBB menggambarkan sanksi baru tersebut sebagai penawar yang akan membuka jalan bagi solusi politik terhadap krisis semenanjung Korea.

Tepat menjelang pertemuan DK PBB, Kementerian Luar Negeri Korea Utara memperingatkan bahwa mereka akan dipaksa untuk membalas dengan menggunakan sarana utama, jika sanksi yang lebih ketat nekat dijatuhkan.

Kementerian Luar Negeri Korea Utara menegaskan bahwa uji coba senjata nuklir Pyongyang sah sebagai bagian dari tindakan membela diri.

”Jika AS benar-benar melakukan resolusi ilegal dan melanggar hukum atas sanksi yang lebih keras, DPRK (Korut) harus benar-benar yakin bahwa AS membayar harga yang pantas,” kata kementerian itu dalam sebuah penyataan yang dilansir kantor berita negara Korut, KCNA.

”Dunia akan menyaksikan bagaimana DPRK menjinakkan gangster AS dengan melakukan serangkaian tindakan lebih keras daripada yang pernah mereka bayangkan,” lanjut kementerian itu. 

”DPRK telah mengembangkan dan menyempurnakan senjata termo-nuklir superkuat sebagai alat untuk mencegah pergerakan permusuhan dan ancaman nuklir yang terus meningkat di AS dan meredakan bahaya perang nuklir yang menjulang di atas semenanjung Korea dan kawasan ini,” imbuh kementerian tersebut.




Credit  sindonews.com



DK PBB adopsi sanksi baru untuk Korut


DK PBB adopsi sanksi baru untuk Korut
Dewan Keamanan (DK) PBB (REUTERS/Keith Bedford)



New York (CB) - Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengadopsi sebuah resolusi untuk menjatuhkan sanksi baru kepada Republik Rakyat Demokratik Korea Utara atas uji coba nuklir pada 3 September karena melanggar resolusi Dewan Keamanan sebelumnya.

Resolusi Senin tersebut merupakan tindakan Dewan Keamanan yang ketiga terkait negara tersebut dalam lima minggu, yakni membatasi pasokan minyak Korut hampir 30 persen, melarang semua ekspor tekstilnya senilai 800 juta dolar AS dan pengiriman uang dari buruh Korea Utara dari luar negeri.

Dengan langkah baru tersebut, 90 persen ekspor Korea Utara kini dilarang.

Resolusi Senin itu menyusul resolusi dewan pada 5 Agustus, yang memberlakukan larangan ekspor batubara, besi, bijih besi, timah hitam dan makanan laut dari DPRK, di antara tindakan pembatasan lainnya. 

Dewan juga mengadopsi sebuah pernyataan presiden pada 29 Agustus yang mengecam peluncuran rudal balistik Korea Utara sebelumnya dan juga peluncuran rudal lainnya pada 25 Agustus, demikian Kantor Berita Xinhua mewartakan.




Credit  antaranews.com