Di hadapan parlemen, Nurul Izzah (34) mengkritik hukuman penjara yang dijatuhkan untuk ayahnya. Bulan lalu, pengadilan menyatakan Anwar Ibrahim terbukti bersalah dalam kasus sodomi pada 2008 dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Nurul Izzah dibebaskan dengan uang jaminan sehingga sewaktu-waktu anggota parlemen dari Partai Keadilan itu bisa dipanggil kembali untuk diperiksa. Sejauh ini, kata seorang politisi partai, Nurul Izzah belum dijerat pasal penghasutan sekaligus meluruskan kabar sebelumnya.
"Penahanan saya adalah bukti penyalahgunaan kekuasaan oleh inspektur jenderal kepolisian dan saya meminta Perdana Menteri Najib Razak bertanggung jawab karena mengizinkan terjadinya kesalahan ini," ujar Nurul Izzah.
Penahanan Nurul sempat memicu pernyataan prihatin dari Kementerian Luar Negeri AS. Selain itu, kebijakan pemerintah Malaysia menggunaan pasal penghasutan bagi mereka yang mengkritik pemerintah merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi, hukum dan independensi sistem hukum Malaysia.
Polisi sendiri menyatakan Nurul Izzah ditahan karena pernyataannya yang dianggap menghina. Di depan parlemen Nurul mengatakan orang-orang yang berada di dalam sistem peradilan Malaysia telah menjual jiwa mereka kepada setan.
Undang-undang anti-penghasutan, yang merupakan peninggalan Inggris, mengkriminalkan sebuah pernyataan dengan tendensi menghasut yang tak didefinisikan dengan jelas. Sejumlah kalangan menyebut pemerintah Malaysia menggunakan undang-undang ini untuk membungkam kelompok yang berseberangan.
Credit KOMPAS.com