Pesawat tempur Sukhoi milik TNI. Foto: Agoes/dok.JPNN
JAKARTA (CB) - Panglima
TNI Jenderal Moeldoko angkat bicara soal pelaksanaan hukuman mati para
terpidana kasus narkoba, yang berpotensi mengganggu hubungan diplomatik.
Menurut dia, TNI ikut andil dalam
pengamanan pelaksanaan hukuman mati dengan satu syarat, yakni bila
terjadi tekanan atas kedaulatan Indonesia.
"Kalau sudah mengganggu kedaulatan, TNI akan turun," ujarnya usar Rapat Pimpinan Polri dan TNI di PTIK kemarin.
"Kalau sudah mengganggu kedaulatan, TNI akan turun," ujarnya usar Rapat Pimpinan Polri dan TNI di PTIK kemarin.
Pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatu
yang diperlukan sehingga bisa terjun sewaktu-waktu. Sedangkan, untuk
pengamanan standar, menurut Moeldoko sudah diantisipasi oleh pihak
kepolisian.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM) Yasonna Laoly menambahkan, persiapan di Nusakambangan sudah komplet, termasuk ruang-ruang khusus untuk menampung para terpidana mati yang dikirim ke Nusakambangan. "Pokoknya kami sudah siap," ujarnya saat ditemui di Istana Wakil Presiden kemarin (3/3).
Di sisi lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM) Yasonna Laoly menambahkan, persiapan di Nusakambangan sudah komplet, termasuk ruang-ruang khusus untuk menampung para terpidana mati yang dikirim ke Nusakambangan. "Pokoknya kami sudah siap," ujarnya saat ditemui di Istana Wakil Presiden kemarin (3/3).
Namun, Yasonna enggan menyebut kapan
tanggal pasti eksekusi tahap ke dua atas para anggota sindikat narkoba
itu bakal dilaksanakan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan
Agung. "Yang jelas, mau dilaksanakan kapanpun, kami sudah siap,"
katanya.
Sementara itu, terkait potensi penundaan
eksekusi atas narapidana asal Brasil, Rodrigo Dularte yang saat ini
terindikasi mengalami ganggua jiwa akibat depresi berat selama di
penjara, Yasonna mengatakan jika Kejaksaan Agung telah mengirim tim
khusus untuk memantau kondisi Rodrigo.
"Secara undang-undang sih tidak ada
(alasan penundaan eksekusi karena sakit jiwa), tapi kita lihat nanti
hasil evaluasinya," jelasnya.Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, dalam undang-undang, eksekusi mati hanya mengecualikan perempuan yang sedang mengandung dan anak usia di bawah 18 tahun. Adapun untuk narapidana yang mengalami gangguan jiwa, tidak diatur dalam undang-undang.
Credit JPNN.com