Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini artinya UU tax amnesty bisa berjalan sesuai yang telah ditentukan.
"Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya," kata Ketua Majelis MK Arief Hidayat dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Diketahui ada empat permohonan uji materi dalam persidangan yang berlangsung sejak empat bulan yang lalu. Perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016.
Para pemohon ini adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia. Leni lndrawati, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).
Pembacaan putusan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bersama dengan Sekjend Kemenkeu Hadiyanto, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan jajaran eselon I Kemenkeu lainnya. Kemudian juga turut hadir perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.
Credit finance.detik.com
Sri Mulyani: Putusan MK Hapus Keraguan Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty memberikan kepastian secara hukum. Diharapkan masyarakat Indonesia tidak ragu lagi untuk mengikuti program tersebut.
"Tentunya saya berharap, dengan keputusan ini menghilangkan keraguan dari para wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
"Saya berharap bahwa wajib pajak yang merasakan, dari sisi kepatuhan terhadap pelaksanaan pembayaran pajak selama ini yang masih belum lengkap untuk bisa menggunakan UU Tax Amnesty ini di dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhannya," paparnya.
Program tax amnesty masih akan berlangsung sampai dengan Maret 2017. Bagi yang ingin mendapatkan fasilitas lebih baik berupa tarif yang lebih rendah, maka ada sisa dua minggu untuk periode kedua.
"Sekarang kita ada di periode atau tahap kedua dari pelaksanaan UU Tax Amnesty. Dengan keputusan MK ini, tentu diharapkan terdapat kepastian bagi seluruh wajib pajak yang selama ini mengikuti tax amnesty pada periode pertama, dan sekarang periode kedua meskipun masih ada sekitar tiga minggu," jelas Sri Mulyani.
Pemerintah, kata Sri Mulyani juga dapat melanjutkan penyelesaian undang-undang (UU) yang meliputi reformasi perpajakan secara keseluruhan. Ada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN yang tengah dalam pengajuan revisi.
"Kita berharap seluruh paket peraturan perundangan merupakan suatu pilar dari keseluruhan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan juga akan bertujuan untuk memperbaiki institusi Direktorat Jenderal Pajak baik itu dari sisi database, dan teknologi informasi," tegasnya.
Credit finance.detik.com
Ditolak MK, Ini Kata Penggugat Tax Amnesty
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty. Dengan demikian program tax amnesty tetap berjalan hingga Maret 2017.
Agus Supriadi yang merupakan kuasa hukum dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) atas perkara nomor registasi 63/PUU-XIV/2016 menghargai putusan MK. Walaupun masih ada keyakinan atas pengajuan gugatan.
"Sebenarnya kita berharap itu adalah persoalan, ada salah satu pasal, terutama di pasal 20 itu menurut kami bertentangan dengan UU keterbukaan informasi," kata Agus di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Pasal 21 dalam UU pengampunan pajak berbunyi Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh wajib pajak kepada pihak lain.
"Tetapi tetap apapun hasil di sini kami tetap menghargai putusan dari MK," ujarnya.
Agus menilai masih ada salah satu pasal yang bisa digugat kembali, yakni pasal 20. Di mana atas putusan MK memposisikan pasal tersebut sebagai konstitusional bersayarat.
Pasal 20 berbunyi, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
"Bisa saja, pasal 20, karena ada pertimbangannya bahwa pasal 20 itu konstitusionalnya bersyarat. Jadi masih bisa diajukan gugatan kembali," tandasnya.
Credit finance.detik.com