Menlu Retno disarankan memanggil Dubes Australia untuk RI.
(Antara/STR)
Dalam kebijakan baru yang diumumkan Menteri Imigrasi Australia,
Scott Morrison, Negeri Kanguru tidak akan lagi menerima pencari suaka
yang mendaftar melalui UNHCR Indonesia.
Hal itu disampaikan mantan Dekan Fakultas Hukum itu dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews
pada Kamis 20 November 2014. Kebijakan itu, disebut Morrison berlaku
bagi para pencari suaka yang mendaftar ke UNHCR pada 1 Juli 2014.
Di mata Hikmahanto, kebijakan tersebut akan merugikan kepentingan
Pemerintah Indonesia. "Sebab, para pencari suaka datang ke Indonesia
hanya sebagai tempat untuk transit. Tujuan akhir mereka, sebenarnya
adalah Australia," ungkap Hikmahanto.
Jika kebijakan itu diberlakukan, lanjut Hikmahanto, akan terjadi
penumpukan jumlah pencari suaka yang datang ke Indonesia. Selain itu,
mereka pada akhirnya tersandera dan memilih menetap di Tanah Air.
"Keberadaan mereka, justru akan menjadi masalah tersendiri bagi
Indonesia, karena bisa menimbulkan beban dari segi sosial, ekonomi,
ketertiban, dan keamanan," papar dia.
Sebab itu, Hikmahanto menyarankan, agar Menlu Retno segera
memanggil Duta Besar Australia untuk RI, Greg Moriarty. Tujuannya untuk
meminta penjelasan, sekaligus memprotes kebijakan unilateral Negeri
Kanguru tersebut.
"Bila tidak memuaskan, Pemerintah Indonesia bisa kembali memanggil
Dubes RI untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema, sebagai bentuk protes
lanjutan," kata dia.
Hikmahanto meminta, agar Menlu Retno bisa bersikap sama tegasnya
seperti yang ditunjukkan mantan Menlu Marty Natalegawa, ketika
menghadapi ulah Pemerintah Negeri Kanguru.
Lagipula, kata dia, ketegasan sikap Pemerintah RI terhadap negara
mitra, merupakan hal yang telah dijanjikan Retno di awal
kepemimpinannya.
"Menlu Retno tak boleh tidak bertindak tegas, karena publik akan
kecewa terhadap Pemerintahan Joko Widodo. Bahkan, bisa saja publik akan
menganggap Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lebih keras
dibandingkan Jokowi, ketika berhadapan dengan Australia," ungkapnya.
Retno, ujar Hikmahanto, harus menerapkan prinsip semua negara
adalah sahabat, hingga kepentingan nasional Indonesia tidak dirugikan.
Sehingga, Indonesia tidak boleh bersikap lembek, ketika kepentingannya
diganggu Australia.
Pencari suaka, merupakan isu yang seharusnya diselesaikan secara
komprehensif, antara Indonesia, Australia, dan negara-negara asal
pencari suaka. Negeri Kanguru, kata Hikmahanto, tidak bisa membebankan
masalah itu kepada Indonesia semata.
Bahkan, lanjut Hikmahanto, jika Australia tetap memberlakukan
kebijakan unilateral, Indonesia disarankan segera menutup operasional
kantor UNHCR. Sebab, kata dia, para pencari suaka, berbondong-bondong
datang ke Indonesia, karena mereka tahu ada kantor UNHCR di Jakarta.
Credit VIVAnews