Rabu, 26 November 2014

Polinesia Prancis Tuntut Kompensasi Atas Uji Nuklir


Prancis melakukan uji senjata nuklir di Polinesia antara 1966-1996

 Pemandangan di Polinesia Prancis.
Pemandangan di Polinesia Prancis.

CB - Majelis Polinesia Prancis akan menuntut kompensasi dari Paris sebesar US$930 juta atau sekitar Rp11 triliun, untuk kerusakan akibat 193 uji senjata nuklir yang dilakukan Prancis di Pasifik Selatan antara 1966-1996.

Dilansir dari BBC, Senin, 24 November, Partai berkuasa Tahoeraa Huiraatira  juga menuntut tambahan kompensasi sebesar US$132 juta atas berlanjutnya pendudukan sepasang pulau karang atol yang digunakan untuk uji nuklir.

Polinesia Prancis yang berstatus negara seberang laut, merupakan negara kepulauan dengan lebih dari 100 pulau dan pulau karang atol. Walau jadi bagian dari Prancis, Polinesia memiliki pemerintahan sendiri dengan ibu kota Papeete, terletak di Tahiti.

Pulau karang atol adalah pulau karang berbentuk gelang, dengan bagian tengah membentuk laguna. Pulau karang atol dibentuk oleh binatang-binatang karang, yang membangun rumah mendekati permukaan laut.

Pemerintah Polinesia telah meminta Prancis membayar kompensasi sejak berakhirnya uji nuklir Prancis, pada 1996. Gaston Flosse yang menjabat presiden ketika itu, meminta Prancis membayar $150 juta per tahun, untuk mendukung perekonomian Polinesia Prancis.

Tapi Presiden saat ini, Edouard Fritch, mengatakan tidak mengetahui tuntutan majelis. Dia juga mengatakan kecewa dengan rencana menuntut kompensasi pada Paris.


Credit VIVAnews