Tidak ada bukti Pulau Derawan milik Malaysia.
(derawanarchipelago.ccom)
Demikian ungkap Hikmahanto, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews
pada Senin, 24 November 2014. Hikmahanto berpendapat, banyaknya warga
asing yang mendiami Pulau Derawan, tidak lantas area itu dimiliki warga
tersebut.
"Warga asing yang tidak memiliki izin untuk berada di Indonesia
dapat diusir atau dideportasi berdasarkan UU Keimigrasian," kata dia.
Wilayah Tanjung Balu di Pulau Derawan, tegas Hikmahanto, merupakan
milik Indonesia dan tidak ada klaim negara lain terhadap pulau itu.
Publik Indonesia pun tidak perlu khawatir tragedi yang menimpa
Pulau Sipadan dan Linggitan akan kembali terulang. Dalam keputusan
Mahkamah Internasional (ICJ), kata Hikmahanto, tidak pernah memutus
berdasarkan suara dari masyarakat atau referendum di dua pulau itu.
"Putusan ICJ didasarkan pada negara mana yang melakukan penguasaan
efektif (effectivities). Peristiwa yang dijadikan rujukan pun adalah
peristiwa yang terjadi sebelum tahun 1969," kata dia.
Bukti yang disampaikan oleh Malaysia ketika itu, ungkap Hikmahanto,
antara lain, selaku penjajah atau pendahulu Malaysia, terbukti telah
melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau itu.
"Selain itu ada pemberlakuan aturan terkait pengumpulan telur penyu
dan didirikannya cagar alam untuk perlindungan burung. Bukti lain
adalah adanya mercusuar yang dibangun oleh Inggris di pulau tersebut,"
kata dia.
Sebelumnya Menko Kemaritiman, Indroyono, mewanti-wanti agar
pemerintah dan semua pihak serius dalam menanggapi keberadaan 400
manusia perahu di Tanjung Balu, Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan
Timur. Sebab, bila tidak maka hal tersebut dapat berdampak kepada
hilangnya Pulau Derawan.
"Mereka ini berkewarganegaraan Filipina dan Malaysia, masuk ke
Derawan. Kalau nanti banyak yang seperti ini datang dari Malaysia atau
Filipina ke Derawan, maka suatu saat kejadiannya adalah lama-lama
Derawan menjadi pulau orang lain," kata Indroyono pada Jumat pekan
lalu.
Credit VIVAnews