CB, Jakarta - Boeing
akan mendapat pukulan telak jika pengadilan Illinois, Amerika Serikat
memenangkan gugatan perdata keluarga korban musibah jatuhnya Lion Air JT 610. Putusan itu bakal berpotensi menciderai citra Boeing sebagai produsen pesawat terbang.
Menurut Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Damos Dumoli Agusman,
peluang keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 memenangkan gugatan perdata ke Boeing, sulit diprediksi. Yang terpenting bagi keluarga korban dan tim pengacara adalah membuktikan adanya kelalaian dari pihak Boeing sebagai pabrik pembuat pesawat terbang.
Apabila gugatan perdata ini dimenangkan keluarga korban, maka konsekuensi hukumnya Beoing harus membayar uang ganti rugi kepada keluarga korban. Wilayah yurisdiksi kasus gugatan ini di Amerika Serikat, negara asal Boeing. Rencananya sidang pertama akan dilakukan pada 17 Januari 2019.
"Bagi Kementerian Luar Negeri RI, ini masuk ke ranah perlindungan WNI
dan negara sebatas memfasilitasi, misalnya jika keluarga korban
membutuhkan informasi, maka Kementerian Luar Negeri RI akan berupaya
memberikannya," kata Damos, Selasa, 18 Desember 2018.
Jika gugatan perdata keluarga korban Lion Air JT 610 dimenangkan, maka putusan ini pun bisa berdampak tanggung jawab negara. Artinya, meski gugatan perdata ini bukan goverment to goverment, tetapi pemerintah Amerika Serikat akan terdesak untuk melakukan pengecekan mendalam terkait izin yang diberikan kepada Boeing apakah sudah benar atau terjadi kesalahan.
Lion Air JT 160 jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin, 29 Oktober 2018. Berdasarkan data manifes penumpang Lion Air JT 610 terdapat 189 penumpang termasuk satu bayi dan dua anak-anak, serta tujuh awak kabin. Sebanyak 25 keluarga korban menggugat Boeing atas musibah ini.
Menurut Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Damos Dumoli Agusman,
peluang keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 memenangkan gugatan perdata ke Boeing, sulit diprediksi. Yang terpenting bagi keluarga korban dan tim pengacara adalah membuktikan adanya kelalaian dari pihak Boeing sebagai pabrik pembuat pesawat terbang.
Apabila gugatan perdata ini dimenangkan keluarga korban, maka konsekuensi hukumnya Beoing harus membayar uang ganti rugi kepada keluarga korban. Wilayah yurisdiksi kasus gugatan ini di Amerika Serikat, negara asal Boeing. Rencananya sidang pertama akan dilakukan pada 17 Januari 2019.
Jika gugatan perdata keluarga korban Lion Air JT 610 dimenangkan, maka putusan ini pun bisa berdampak tanggung jawab negara. Artinya, meski gugatan perdata ini bukan goverment to goverment, tetapi pemerintah Amerika Serikat akan terdesak untuk melakukan pengecekan mendalam terkait izin yang diberikan kepada Boeing apakah sudah benar atau terjadi kesalahan.
Lion Air JT 160 jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin, 29 Oktober 2018. Berdasarkan data manifes penumpang Lion Air JT 610 terdapat 189 penumpang termasuk satu bayi dan dua anak-anak, serta tujuh awak kabin. Sebanyak 25 keluarga korban menggugat Boeing atas musibah ini.
Credit tempo.co