"Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Pariwisata dan Dirjen Imigrasi terkait hal ini. Informasi tersebut tidak benar," ujarnya.
Sebelumnya Harian Haaretz melaporkan, penduduk Israel mulai bisa mengajukan permohonan visa wisata sejak 1 Mei lalu.
Selama ini warga Israel hanya bisa memohon untuk visa bisnis berharga mahal, sekitar 800 Dollar AS atau 11 juta Rupiah. Lantaran kedua negara tidak memiliki perwakilan resmi, permohonan visa buat warga Israel selama ini membutuhkan waktu lama. Hingga 2015 lalu hanya agen perjalanan saja yang bisa mengajukan permohonan visa untuk grup wisata, itu pun tidak mudah.
Tanpa perwakilan resmi, Indonesia bulan lalu diklaim membentuk agen pengurusan visa di Israel untuk mengurus permohonan visa. Bagi warga negara Yahudi itu visa kunjungan wisata akan dibandrol seharga 135 Dollar AS untuk 30 hari yang bisa diperpanjang seharga 35 Dollar AS per hari.
Kebijakan visa wisata untuk warga negara Israel sempat diwacanakan di era Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, 2015 silam. Saat itu Majelis Ulama Indonesia mengritik langkah tersebut karena dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap Israel. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla berdalih ruang diplomasi perlu dibuka agar Indonesia bisa membantu Palestina.
"Kita tidak bisa jadi mediator kalau kita tidak kenal Israel," katanya saat itu seperti dilansir The Jakarta Post. "Kita harus dekat dengan Israel dan Palestina."
Indonesia yang sedang berambisi menggandakan jumlah wisatawan mancanegara bisa berharap pada lonjakan angka perjalanan ke luar negeri oleh warga negara Israel. Jika tahun 2015 jumlah turis Israel yang berpergian ke luar negeri hanya berkisar di angka 800.000 orang, tahun ini jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat hingga 1,5 juta wisatawan.
Credit sindonews.com