Kamis, 08 Maret 2018

Timor Leste dan Australia Akhiri Sengketa Perbatasan Laut



Sejumlah kapal perang menuju lokasi latihan Pratugas Satgas Operasi Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Laut Koarmatim di Laut Jawa, 19 Januari 2017. Latihan yang berlangsung mulai 19 Januari-21 Januari tersebut melibatkan KRI Ahmad Yani-351, KRI Fatahilla, Heli BO-105, Kapal Selam KRI Nanggala-402, KRI Tongkol-813, KRI HIU-634, KRI Ajak-65, KRI Sura (SRA)-802, Cassa 212, CN 235 dan satu pleton Marinir serta dua tim Satkopaska. ANTARA FOTO
Sejumlah kapal perang menuju lokasi latihan Pratugas Satgas Operasi Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Laut Koarmatim di Laut Jawa, 19 Januari 2017. Latihan yang berlangsung mulai 19 Januari-21 Januari tersebut melibatkan KRI Ahmad Yani-351, KRI Fatahilla, Heli BO-105, Kapal Selam KRI Nanggala-402, KRI Tongkol-813, KRI HIU-634, KRI Ajak-65, KRI Sura (SRA)-802, Cassa 212, CN 235 dan satu pleton Marinir serta dua tim Satkopaska. ANTARA FOTO

CB, Jakarta - Indonesia menyambut baik penggunaan jalan damai, yang dilakukan Timor Leste dan Australia dalam menyelesaikan sengketa perbatasan maritim kedua negara tersebut, yang sudah berlangsung lama. Australia dan Timor Leste pada Rabu, 7 Maret 2018, telah sepakat menandatangani perjanjian berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 untuk menyelesaikan sengketa perbatasan tersebut.  
Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam keterangan yang dipublikasi pada Rabu, 7 Maret 2018, mengatakan meskipun Indonesia bukan merupakan pihak dalam proses rekonsiliasi, namun Indonesia memiliki kewajiban untuk mengamati secara seksama proses rekonsiliasi ini dan berupaya memastikan, konsiliasi tidak akan berdampak pada hak-hak maritim Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.


Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir usai press briefing di Ruang Palapa Kemlu, Pejambon, Jakarta, 18 Januari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Indonesia menegaskan lantaran selama ini bersifat rahasia, pemerintah Indonesia baru akan mempelajari secara rinci perjanjian yang ditandatangani tersebut setelah dokumen ini dibuka untuk pubik. Pemerintah Indonesia berhak mereservasi hak-haknya atas hasil konsiliasi ini yang mungkin dapat mempengaruhi hak berdaulat Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.
“Pakta ini mewakili pentingnya aturan dan manfaat bagi seluruh pihak secara jangka panjang sesuai dengan aturan. Menciptakan pakta ini membutuhkan kompromi dan niat baik kedua belah pihak. Ini adalah contoh bagi negara manapun terkait bagaimana hukum internasional melindungi kepentingan-kepentingan kita,” kata Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, seperti dikutip dari www.news.com.au, Rabu, 7 Maret, 2018.     

Keputusan Australia dan Timor Leste untuk mengakhiri sengketa perbatasan laut ini adalah sebuah gerakan yang bisa membuka masuknya keuntungan bernilai miliaran dollar bagi kedua negara dari pengelolaan minyak lepas pantai dan gas alam. Melalui pakta perdamaian ini juga diharapkan bisa mendorong perekonomian Timor Leste, yang sejak berpisah dari Indonesia terus terseok-seok. 



Credit  TEMPO.CO