Jumat, 23 Maret 2018

Eks Presiden Maladewa Didakwa Terlibat Terorisme


Eks Presiden Maladewa Didakwa Terlibat Terorisme
Ilustrasi tahanan. (Thinkstock/nito100)


Jakarta, CB -- Pihak berwenang Maladewa mendakwa mantan Presiden Maumoon Abdul Gayoom atas tuduhan terlibat tindakan terorisme karena berupaya menggulingkan pemerintahan Presiden Abdulla Yameen.

Dakwaan yang sama turut dijatuhkan pada Putra Gayoom yang merupakan anggota parlemen, Faris Mumoon. Selain itu, menantu mantan Presiden dan menteri kehakiman negara tersebut pun ikut dijerat.

Ada pula delapan hakim yang sama-sama dituding terkait terorisme. Di antaranya adalah hakim dari Mahkamah Agung.


Dikutip AFP, Kantor Kejaksaan Agung menuding mantan presiden yang memerintah Maladewa selama 30 tahun dari 1978-2008 itu melakukan tindakan "terorisme dan merintangi proses hukum."

Gayoom ditahan sejak 5 Februari lalu, saat pemerintah Maladewa memberlakukan status darurat. Pengadilan memutuskan Gayoom mesti ditahan sampai vonis ditetapkan.

Status darurat ditetapkan Yameen pada 5 Februari sebagai bentuk penolakannya terhadap keputusan Mahkamah Agung yang mencabut tuduhan terorisme terhadap sembilan tokoh oposisi, empat hari sebelumnya.

Salah satu tokoh oposisi yang tuduhannya dicabut adalah Mohamad Nasheed, presiden Maladewa pertama yang terpilih secara demokratis dan selama ini berada di pengasingan.

Kebebasan Nasheed dikhawatirkan mengancam rencana Yameen untuk kembali menjabat sebagai presiden setelah menang dengan kontroversial pada pemilihan umum 2013 lalu.

Alih-alih menjalankan keputusan Mahkamah Agung, Yameen malah menangkap sejumlah hakim senior di lembaga hukum tersebut dan oposisi yang dianggap mengancam kekuasaannya.



Credit  cnnindonesia.com