Menlu RI, Retno Marsudi, mengatakan
bahwa Penyerahan instrumen ratifikasi ini merupakan wujud nyata komitmen
Pemerintah RI untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran logam
merkuri. (Dok. Kemlu RI)
Jakarta, CB --
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menyerahkan instrumen
ratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri kepada Penasihat Hukum
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Miguel de Serpa Soares, pada Jumat (22/9).
"Penyerahan instrumen ratifikasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah RI untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran logam merkuri sekaligus penegasan komitmen pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030," ujar Retno setelah prosesi penyerahan di markas PBB di New York, Amerika Serikat.
Pemerintah RI meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2017, kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 209 Tahun 2017.
"Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, praktik peredaran dan pemanfaatan merkuri di seluruh wilayah Indonesia kini terikat oleh aturan-aturan dalam Konvensi," demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri RI dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (23/9).
"Penyerahan instrumen ratifikasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah RI untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran logam merkuri sekaligus penegasan komitmen pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030," ujar Retno setelah prosesi penyerahan di markas PBB di New York, Amerika Serikat.
Pemerintah RI meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2017, kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 209 Tahun 2017.
"Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, praktik peredaran dan pemanfaatan merkuri di seluruh wilayah Indonesia kini terikat oleh aturan-aturan dalam Konvensi," demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri RI dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (23/9).
Kemlu RI menyatakan, konvensi ini sangat penting, mengingat merkuri
masih banyak digunakan oleh masyarakt di sektor pertambangan, khususnya
emas skala kecil, juga industri dah kesehatan.
Program Lingkungan PBB (UNEP) sendiri menggolongan merkuri sebagai "ancaman global terhadap kesehatan manusia dan lingkungan."
"Dengan meratifikasi Konvensi, Pemerintah akan lebih ketat mengatur peredaran dan pemanfaatan merkuri oleh masyarakat," tulis Kemlu RI.
Program Lingkungan PBB (UNEP) sendiri menggolongan merkuri sebagai "ancaman global terhadap kesehatan manusia dan lingkungan."
"Dengan meratifikasi Konvensi, Pemerintah akan lebih ketat mengatur peredaran dan pemanfaatan merkuri oleh masyarakat," tulis Kemlu RI.
Selain itu, ratifikasi ini juga dianggap dapat membuka peluang kerja
sama internasional dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat
mengenai bahaya merkuri, selain memudahkan akses teknoligi pengganti
yang ramah kesehatan dan lingkungan.
RI merupakan salah satu dari 92 negara awal yang menandatangani Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang, pada 10 Oktober lalu.
Kini, konvensi ini sudah diteken oleh 128 negara dan mulai berlaku sejak 16 Agustus, 90 hari setelah instrumen ratifikasi negara ke-50, yaitu Romania, diterima pada 16 Mei 2017.
RI merupakan salah satu dari 92 negara awal yang menandatangani Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang, pada 10 Oktober lalu.
Kini, konvensi ini sudah diteken oleh 128 negara dan mulai berlaku sejak 16 Agustus, 90 hari setelah instrumen ratifikasi negara ke-50, yaitu Romania, diterima pada 16 Mei 2017.
Credit cnnindonesia.com