Jakarta
(CB) - Agen wisata Pakistan, diwakilkan Wakil Ketua Assosiasi
Agen Perjalanan Pakistan (TAAP), Mr. Anwar Rasheed, menyambut baik
keputusan Indonesia mencabut calling visa yang diberlakukan untuk
Pakistan.
Kebijakan
RI membuat agen wisata Pakistan lebih mudah merencanakan paket-paket
perjalanan wisata ke Tanah Air, seperti disampaikan oleh Dempo Awang
Yuddie, Konsul Jenderal RI dalam keterangan pers, Rabu.
KJRI
Karachi mengadakan pertemuan dengan sekitar 30 agen perjalanan
Pakistan, Rabu (12/9), untuk mensosialisasikan penyesuaian berbagai
persyaratan untuk permohonan visa menyusul peraturan baru tersebut.
Pertemuan
yang digagas KJRI Karachi tersebut merupakan tindak lanjut dari
kebijakan baru Pemerintah RI mengeluarkan Pakistan dari daftar
negara-negara Calling Visa sejak 25 Agustus 2017.
Konjen RI menekankan bahwa ini merupakan kabar baik yang perlu menjadi perhatian agen perjalanan Pakistan.
Sebelumnya,
wisatawan Pakistan tadinya hanya bisa masuk ke Indonesia melalui dua
pintu, yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, Denpasar-Bali. Kini
mereka bisa masuk melalui semua bandara internasional di Indonesia.
Oleh
karena itu, Konjen mendorong mereka untuk memperluas destinasi
kunjungan wisatawan Pakistan di berbagai tempat di Indonesia.
Dalam
kesempatan yang sama, Agus Salim, Pelaksana Fungsi Protokol dan
Konsuler, menjelaskan mengenai manfaat penghapusan Pakistan dari negara
Calling Visa, yaitu adanya berbagai kemudahan bagi wisatawan Pakistan
yang akan berkunjung ke Indonesia.
Di
antaranya, masa berlaku paspor sebelumnya minimal harus 18 bulan
menjadi 6 bulan dan dapat mengajukan visa di Perwakilan RI di negara
dimana mereka berdomisili.
Jumlah
data visa yang dikeluarkan KJRI Karachi khusus untuk WN Pakistan yang
berdomisili di Provinsi Sindh meningkat tiap tahun, yaitu 1546 (2014),
2118 (2015), 3494(2016) dan 1856 hingga akhir Agustus 2017.
Credit antaranews.com