Jumat, 13 Februari 2015

Larangan Aktivitas Migas di Wilayah Pantai Tak Berlaku Surut


Larangan Aktivitas Migas di Wilayah Pantai Tak Berlaku Surut 
 Sejumlah tanki penimbunan minyak milik Pertamina berada di Terminal Bahan Bakar (TBBM) Pulau, Batam. (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)
 
 
Jakarta, CB -- Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menertibkan kegiatan pertambangan, minyak dan gas bumi (migas), serta aktivitas lain yang mengganggu ekosistem di zona 0-4 mil laut dipastikan tak akan berlaku surut.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad menjamin aturan tersebut tidak akan berlaku untuk izin usaha yang sudah ada (existing) sebelum aturan diterbitkan.

“Kalau yang sudah existing tentu tidak mungkin bisa dicabut. Negara juga kan harus melindungi kepastian hukum kepada investasi yang sudah existing," tutur Sudirman, di Jakarta, Kamis (12/2).

Kendati demikian, KKP akan tetap mengawasi kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan agar jangan sampai nelayan lokal termarginalkan apalagi sampai merusak area pesisir dan biota laut.

Selain itu, sebelum aturan mengenai larangan kegiatan pertambangan di zona 0 hingga 4 mil laut diberlakukan, Sudirman berjanji KKP akan berdiskusi lagi dengan pelaku industri.

"Tentu akan dipertimbangkan aspek teknis pertambangan, implikasi biaya keekonomian pertambangan, banyak hal yang harus kita pertimbangkan," jelas Sudirman.

Kedepannya, izin lokasi usaha pertambangan akan dikeluarkan sesuai dengan aturan tata ruang laut nasional untuk zona 0 sampai 200 mil laut. Di dalam aturan tersebut akan dipetakan kawasan untuk pemanfaatan umum, salah satunya untuk aktivitas pertambangan. Direncanakan, KKP akan mulai memberlakukan aturan tersebut mulai tahun depan.

Ditolak

Wacana pembatasan kawasan pesisir pantai untuk kegiatan eksplorasi dan produksi oleh KKP sebelumnya telah memunculkan respons negatif dari pelaku usaha migas. Board of Director Indonesian Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz mengatakan pemberlakuan aturan tersebut dinilai akan menambah tekanan bagi pelaku usaha hulu migas di tengah rendahnya harga minyak dunia.

"Sebaiknya ibu Menteri Susi Pudjiastuti berkoordinasi dulu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Migas yang mengeluarkan kontrak atas nama Pemerintah. Saat ini industri migas sudah menghadapi banyak persoalan jadi mohon tidak ditambah lagi ditengah menurunnya produksi dan harga minyak," cetus Lukman.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmadja mengaku sampai saat ini belum menerima permintaan resmi dari KKP untuk membatasi kegiatan eksplorasi dan produksi di zona laut sampai 40 mil dari tepi pantai.

Wiratmadja berpendapat, jika KKP menetapkan kebijakan tersebut maka tentu saja akan memberi sentimen negatif pada industri migas Indonesia. "Tapi tentu saja KKP harus berkoordinasi dulu dengan ESDM. Kalaupun benar, saya pikir tidak semua kawasan pesisir akan langsung dilarang," ujar Wiratmadja.



Credit  CNN Indonesia