Rabu, 26 November 2014

Ini Asal-usul "Manusia Perahu"

 
 Manusia perahu' saat digiring ke Kampung Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

BERAU,CB - Keberadaan ratusan 'manusia perahu' di perairan Berau, Kalimantan Timur, memancing perhatian publik. Terlebih, ketika sebanyak 544 'manusia perahu' ditangkap dengan tuduhan melakukan pencurian hasil laut di Indonesia. Sejak kapan dan bagaimana mereka bisa berada di wilayah Indonesia? 

Bupati Berau Makmur Hapk mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat setempat, sejak tahun 1970-an manusia perahu sudah "menjajah" perairan Indonesia. Masyarakat Berau mengenal mereka sebagai warga Suku Bajo, suku yang turun temurun bekerja sebagai pelaut yang tersebar di Sulawesi, Malaysia, hingga Filipina.

"Tapi, zaman dulu itu mereka dianggap jahat. Merampok di tengah laut, mencuri kapal dan sebagainya," ujar Makmur, di tenda penampungan.

Seiring berjalannya waktu, manusia perahu tak hanya muncul sebagai perompak, tetapi juga nelayan. Mereka yang mengaku sebagai nelayan inilah yang mulai masuk lalu berinteraksi dengan masyarakat setempat dan mendapatkan penerimaan. Biasanya, mereka tinggal di sebuah desa dekat Bangau-Bangau, Samporna, Malaysia yang mencari ikan berbulan-bulan di laut.

Entah sengaja atau tidak, tahu atau tidak, mereka memasuki wilayah perairan Indonesia dengan membawa serta anak dan istri. Bahkan, satu kapal ada yang terdiri dari tiga atau empat keluarga. Ketika ditanya petugas, mereka tidak mengaku menjual ikan-ikannya ke Malaysia. Padahal, menurut citra satelit, usai menangkap ikan, mereka bertemu dengan kapal-kapal berukuran besar dan menjual hasil tangkapan ikan ke kapal itu. Kapal besar itu kerap menunggu di perbatasan laut Indonesia-Malaysia untuk kemudian dijual di negeri jiran tersebut.

Bukti-bukti yang didapatkan petugas satuan keamanan laut Indonesia, di kapal-kapal tersebut banyak didapati tabung gas bermerk Petronas, mata uang ringgit dan sejumlah barang-barang yang tidak biasa dijual di Indonesia.

Semakin masif dalam 10 tahun terakhir

Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad menyebut, jumlah manusia perahu yang masuk ke perairan Indonesia semakin banyak dalam 10 tahun terakhir.

"Tahun 2010 sudah pernah ditindak. Ada 153 manusia perahu yang kita kembalikan ke perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar Sudirman.

Puncaknya, saat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti blusukan ke kepulauan tersebut. Susi menerima aduan masyarakat setempat yang terganggu dengan kian masifnya nelayan asing di perairan yang berstatus wilayah konservasi tersebut.

"Malam itu juga Ibu Menteri memerintahkan untuk mengamankan manusia perahu. Malam itu juga TNI AL dan Polri bergerak mencari manusia perahu di laut," ujar Sudirman.

Mereka melanggar Pasal 35A ayat (1) juncto Pasal 35A ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, yang berbunyi, "Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia wajib menggunakan nahkoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia".

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 100 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan".

Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polri dan instansi terkait akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Malaysia untuk mencari solusi atas persoalan 'manusia perahu' tersebut. Mereka diusahakan dikembalikan ke asalnya. 


Credit  KOMPAS.com