Jumat, 28 Desember 2018

Thailand Negara ASEAN Pertama yang Legalkan Ganja untuk Medis


Pejabat Thailand menunjukkan beberapa ganja sebelum konferensi pers Bangkok, Thailand, Selasa, 25 September 2018. Polisi Thailand menyerahkan sekitar 100 kilogram ganja yang disita untuk digunakan dalam penelitian medis. (Foto AP / Sakchai Lalit)
Pejabat Thailand menunjukkan beberapa ganja sebelum konferensi pers Bangkok, Thailand, Selasa, 25 September 2018. Polisi Thailand menyerahkan sekitar 100 kilogram ganja yang disita untuk digunakan dalam penelitian medis. (Foto AP / Sakchai Lalit)

CB, Jakarta - Parlemen Thailand atau yang dikenal National Legislative Assembly (NLA) mengesahkan amandemen narkotika untuk melegalkan produksi, impor, ekspor, kepemilikan dan penggunaan ganja dan kratom untuk kepentingan medis. Ini menjadikan Thailand sebagai negara ASEAN pertama yang melegalkan ganja untuk medis, setelah sebelumnya Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang melegalkan ganja untuk medis.
Undang-undang sah setelah didukung 166 suara dengan 13 abstain, menurut laporan Bangkok Post, 27 Desember 2018. Namun parlemen memutuskan untuk penambahan anggota komisi pengawas narkotika dari 17 menjadi 25 anggota.

Delapan anggota tambahan adalah sekretaris tetap untuk sktor pertanian dan kepala departemen obat-obatan tradisional dan alternatif Thailand, departemen pekerjaan industri, departemen pelayanan kesehatan, departemen kesehatan kejiwaan, dewan medis Thailand, dewan medis tradisional Thailand dan dewan farmasi Thailand.

Pengunjung menunjukkan kuncup ganja yang dibagikan oleh aktivis Steven Thapelo Khundu dalam Cannabis Expo (Pameran Ganja) di Pretoria, Afrika Selatan, 13 Desember 2018. REUTERS Siphiwe Sibeko
Undang-undang yang disahkan akan memberikan wewenang pada komisi pengawas untuk menyetujui produksi, impor, ekspor serta kepemilikan ganja dan kratom, yang mengikuti regulasi.
UU mengizinkan penggunaan ganja dan kratom untuk kepentingan pemerintah dan medis, perawatan pasien, riset dan pengembangan, pertanian, perdagangan, ilmu pengetahuan dan industri.

Secara rinci individu bisa membawa ganja dengan jumlah yang ditentukan untuk perawatan penyakit dengan resep dokter atau petugas medis sertifisi setara. Kepemilikan akan terikat pada syarat yang diajukan oleh komisi pengawasan narkotika.
Individu yang melanggar bisa dikenakan 5 hingga 15 tahun penjara dan/atau denda 1 juta baht atau sekitar Rp 447 juta, tergantung pada ganja atau kratom yang dimiliki.Amandemen UU narkotika legalisasi ganja dan kratom ini akan berlaku dan menjadi dalil hukum setelah dirilis resmi oleh media pemerintah.


Credit  tempo.co