Pemilu di Kabul dinilai dikelola dengan buruk.
CB,
KABUL -- Komisi Keluhan Pemilu (EIC) Afghanistan menyatakan pemilihan
umum di ibu kota Kabul tidak sah. Afghanistan menggelar pemilihan
legislatif pada Oktober lalu yang ternyata dinyatakan tidak valid, penuh
penipuan, dan dikelola dengan buruk.
Komisi Independen Pemilu Afghanistan yang dapat memutuskan persoalan
tersebut. Badan tersebut yang memiliki kewenangan atas surat suara yang
dirusak pemilih curang, masalah teknis dalam peralatan biometrik untuk
memverifikasi pemilih, dan ketidakakuratan daftar pemilih.
"Ada
masalah serius di Kabul yang dapat melukai keadilan, transparansi, dan
inklusivitas pemilih," kata juru bicara EIC Ali Reza Rohani, Kamis
(6/12).
Lebih dari satu juta pemilih tercatat di Kabul,
seperempat dari total pemilih di Afghanistan yang seluruhnya sebanyak
empat juta orang. Jika tuduhan EIC ini benar, maka akan menimbulkan
pertanyaan validitas pemilu yang sangat didorong oleh mitra-mitra
Afghanistan seperti Amerika Serikat.
Rekomendasi untuk
membatalkan pemungutan suara di Kabul juga menambah ketidakpastian
pemilihan presiden 20 April 2019 mendatang. Otoritas pemilu mengatakan
mereka mempertimbangkan untuk menunda pemungutan suara untuk pemilihan
presiden sampai bulan Juli 2019 karena mereka kesulitan
mengorganisasinya.
Penundaan pemilihan presiden dapat
berdampak pada pembicaraan damai dengan Taliban. Padahal, Taliban sudah
membuka ruang untuk berbicara dengan Amerika Serikat meski masih menolak
untuk berbicara dengan Presiden Afghanistan Ashraf Ghani.
Pihak
berwenang di Afghanistan masih belum merilis hasil lengkap dari pemilu
parlemen 20 Oktober lalu. Keterlambatan itu menciptakan kekacauan dalam
pemungutan suara yang dilanjutkan pada hari berikutnya.